4. Berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama; dan
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama.
Persyaratan tambahan. Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama;
2. Bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kementrian yang membidangi pendidikan serta dilengkapi transkrip akademik hasil konversi nilai luar negeri ke dalam transkrip dalam negeri;
5. Tidak bertato/bekas tato pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat dengan melampirkan surat keterangan dari ketua agama/adat;
6. Tidak ditindik/bekas tindik telinganya khusus untuk pria, tidak ditindik lebih dari satu pada masing-masing telinga bagi Wanita atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat dengan melampirkan surat keterangan dari ketua agama/adat;
Baca Juga: Panduan Lengkap Kerja di Singapura untuk Lulusan SMK: Syarat, Visa, dan Lowongan
7. Bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan/izin dari pimpinan instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut;
8. Melampirkan dokumen administrasi asli secara lengkap/dokumen administrasi tidak dalam jaminan kontrak kerja;
9. Bersedia mematuhi peraturan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme baik langsung maupun tidak langsung;
10. Berdomisili minimal 12 bulan di wilayah panitia daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online; dan
11. Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya yang masih aktif.
Persyaratan Jurusan (untuk Lulusan SMK).