Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengantongi nama yang menjadi pesaing dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Bahkan, dalam jangka panjang diperkirakan akan ada 5 bank syariah yang skalanya setara dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan belum mengungumkannya terlebih dahulu. Lantaran masih menunggu persiapan dari perbankan tersebut sudah dipenuhi.
"Nah, soal pesaing BSI. Sudah saya sampaikan tadi, kita tidak akan umumkan dulu. Tapi kandidatnya sudah ada. Teman-teman bisa tebak sendiri kalau lihat berita terakhir, terutama soal spin off dan konsolidasi," kata Dian di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Lanjutnya, calon pesaing BSI yakni berasal dari merger bank. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini berisi kewajiban spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) bank digantikan dengan ketentuan agar OJK mendorong konsolidasi.
"Dalam ketentuan P2SK, kewajiban spin off sekarang diganti dengan ketentuan bahwa OJK dapat mendorong konsolidasi. Artinya, kalau spin off-nya tidak cukup “nendang”, kita akan dorong merger dengan pihak lain," kata dia.
Dia menyebutkan ada lima bank akan menjadi pesaing untuk BSI. Tentunya dengan kehadiran perbankan syariah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Tujuannya jelas dalam jangka menengah, kita ingin punya 2–3 bank syariah besar. Dalam jangka panjang, minimal 5 bank yang skalanya setara dengan BSI. Dan sekarang, kesadaran dari pelaku industri untuk mewujudkan hal ini sudah mulai terbentuk" tegasnya.
Sementara itu, OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah yang dilakukan antara lain melalui spin off UUS dan dimungkinkan pula dapat diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain agar menghasilkan BUS yang sehat dengan skala usaha lebih besar.
"Sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, UUS yang memenuhi persyaratan untuk melakukan spin off yaitu UUS yang telah mencapai 50 persen dari total aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun," katanya.
Baca Juga: Menyasar Ibu-ibu dan Anak Muda, OJK Bongkar Modus Baru Penipuan di Sektor Perbankan
Pada prinsipnya spin off UUS bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan, dalam rangka menciptakan industri perbankan syariahnasional yang stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespon tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.

Saat ini, kinerja UUS (seluruh Indonesia) pada tahun 2024 cukup baik, dengan pertumbuhan DPK dan Pembiayaan secara YoY masing-masing 10,85 persen dan 5,62 persen.
Pertumbuhan Pembiayaan pada tahun 2024 antara lain merupakan dampak dari persiapan yang dilakukan UUS dalam rangka penyesuaian model bisnis pasca spin off dan lebih bersifat sementara. Selama triwulan I-2025, UUS (seluruh Indonesia) masih melanjutkan pertumbuhan positif dan diharapkan dapat terus berlangsung s.d. akhir tahun 2025.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dua bank syariah baru ini akan memiliki aset yang cukup besar, meskipun belum menyamai PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang asetnya tembus Rp 401 triliun pada Maret 2025.
"Kalau kami lihat ini belum sebesar BSI, tapi kami harapkan dalam jangka menengahnya bisa menuju ke sana dalam waktu dekat ini ada dua bank," imbuhnya.
Adapun, beberapa kandidat yang bakal menjadi pesaing BSI. Apalagi, OJK telah memberikan persetujuan akuisisi PT Bank Victoria Syariah oleh PT Bank BTN (Persero) Tbk dalam rangka memisahkan UUS BTN menjadi Bank Umum Syariah baru.