Bahlil Beberkan Awal Mula Anak Usaha Antam Bisa Dapat IUP Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:09 WIB
Bahlil Beberkan Awal Mula Anak Usaha Antam Bisa Dapat IUP Nikel di Raja Ampat
Ilustrasi pertambangan nikel. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan latar belakang keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT GAG Nikel anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam.

Dia menegaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan pertambangan sesuai dengan prinsip-prinsip pertambangan yang baik atau good mining practice.

PT GAG Nikel adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII No. B53/Pres/I/1998. Perusahaan ini secara resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah kontraknya ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia saat itu.

Awalnya, struktur kepemilikan saham PT GAG Nikel didominasi oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75%, dan sisanya sebesar 25 persen dimiliki oleh PT Antam Tbk.

Namun, sejak tahun 2008, PT Antam Tbk. mengambil alih seluruh saham milik APN Pty. Ltd. Dengan akuisisi tersebut, kendali penuh atas PT GAG Nikel resmi berada di tangan PT Antam Tbk., menjadikannya anak usaha sepenuhnya milik perusahaan tambang milik negara tersebut.

Menanggapi berbagai isu dan kekhawatiran masyarakat, Bahlil menilai pentingnya melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memperoleh informasi yang faktual dan objektif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi perubahan kepemilikan Shell Indonesia. [Suara.com/Fauzi]
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Fauzi]

"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet. Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif," jelasnya di Jakarta yang ditulis, Sabtu (7/6/2025).

Menteri ESDM ini juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan PT GAG Nikel berlangsung di Pulau Piaynemo, yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan Raja Ampat dan ikon pariwisata Papua Barat Daya.

"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah perwisata yang kita harus lindungi," jelas Bahlil.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Tuding Ada Pihak Asing pada Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Bahlil akhirnya mencabut sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah pariwisata Raja Ampat. Menurut Bahlil, IUP itu dimiliki oleh PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).

Menurut Bahlil, pencabutan izin operasional sementara ini, untuk dilakukan verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Kementerian ESDM.

"Saya ingin ada objektif. Nah, untuk menuju ke sana agar tidak terjadi kesimpang siuran maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen minerba untuk status daripada IUP PT GAG, kami untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).

Bahlil menuturkan, sebenarnya ada lima IUP yang ada di wilayah Raja Ampat. Hanya saja, cuma satu perusahaan yaitu PT GAG Nikel yang masih beroperasi, di mana IUP dimulai pada tahun 2017.

Selain itu, operasional tambang nikel itu telah dilakukan sejak tahun 2017. Maka dari itu, Bahlil akan memeriksa secara langsung aktivitas tambang di Raja Ampat tersebut.

"Sekarang dengan kondisi seperti ini kita harus cross-check. Karena di beberapa media yang saya baca ada gambar yang diperlihatkan itu seperti di Pulau Panemo. Panemo itu pulau prawisatanya Raja Ampat. Saya sering di Raja Ampat. Pulau Panemo dengan PT Pulau GAG itu i kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI