Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Syarat Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Juni, Nominal Lebih Besar dari Gaji?

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 07 Juni 2025 | 19:15 WIB
Syarat Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Juni, Nominal Lebih Besar dari Gaji?
Ilustrasi PNS guru (Unsplash)

Suara.com - Kabar gembira datang bagi sebagian guru di Indonesia. Pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan II tahun 2025 telah dimulai sejak Kamis, 5 Juni 2025. Jadwal ini menunjukkan percepatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang baru dimulai pada bulan Juli 2024. Periode triwulan II sendiri mencakup bulan Juni, Juli, dan Agustus. Percepatan ini merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang telah memenuhi kriteria.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua guru otomatis menerima tunjangan sertifikasi ini. Hanya guru-guru yang memenuhi persyaratan ketat yang berhak atas tunjangan ini. Oleh karena itu, bagi para guru, khususnya yang telah menantikan tunjangan triwulan II ini, sangat disarankan untuk segera mengecek rekening masing-masing.

Jadwal Pencairan

Pencairan tunjangan sertifikasi guru ini diatur secara resmi sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum yang memastikan proses pencairan berjalan sesuai prosedur dan transparan. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan mengenai mekanisme dan jadwal penyaluran tunjangan.

Selain triwulan II yang sudah dimulai pencairannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menetapkan jadwal untuk triwulan selanjutnya. Untuk triwulan III, pencairan akan dimulai pada September 2025, sedangkan triwulan IV akan dilakukan pada November 2025. Penetapan jadwal yang terencana ini memberikan kepastian bagi para guru dalam mengelola keuangan mereka.

Sebelumnya, pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan I sudah dilaksanakan antara Maret hingga Mei 2025. Artinya, seluruh dana sertifikasi guru yang berhak untuk triwulan pertama seharusnya sudah tersalurkan paling lambat sebelum awal Juni lalu. Konsistensi dalam jadwal pencairan ini menjadi indikator positif komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak finansial guru.

Meskipun jadwal pencairan sudah ditetapkan dan bahkan dipercepat, masih ada kemungkinan beberapa guru belum menerima tunjangan. Salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi adalah kesalahan atau ketidaklengkapan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dapodik merupakan basis data fundamental yang menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam mengelola berbagai program terkait pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk penyaluran tunjangan.

Oleh karena itu, bagi guru yang belum menerima tunjangan, sangat penting untuk segera memastikan bahwa semua data pribadi dan profesional di Dapodik telah diinput dengan benar dan valid. Kesalahan kecil sekalipun, seperti perbedaan nama, nomor rekening, atau status kepegawaian, dapat menghambat proses verifikasi dan pencairan. Guru diimbau untuk proaktif dalam memutakhirkan data mereka secara berkala untuk menghindari kendala administratif.

Ilustrasi PNS. Pemprov Lampung membuka CPNS 2024 untuk 554 formasi. [ANTARA]
Ilustrasi PNS. Pemprov Lampung membuka CPNS 2024 untuk 554 formasi. [ANTARA]

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan sertifikasi guru diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme pendidik. Oleh karena itu, terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat menerima tunjangan ini. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berkompeten dan aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Berikut adalah syarat-syarat utama bagi guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik Resmi: Ini adalah syarat mutlak dan paling mendasar. Sertifikat pendidik menunjukkan bahwa guru tersebut telah lulus uji kompetensi dan diakui sebagai pendidik profesional.
  • Berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungan kementerian: Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru PNS yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kementerian Agama.
  • Mengajar di Sekolah yang Terdaftar dalam Sistem Dapodik: Sekolah tempat guru mengajar harus terdaftar dan aktif dalam sistem Dapodik untuk memastikan validitas data institusi pendidikan.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): NRG adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar secara nasional.
  • Aktif Mengajar dan Menjalankan Beban Kerja Sesuai Ketentuan: Guru harus secara aktif mengajar dan memenuhi beban kerja minimal yang ditetapkan oleh pemerintah, biasanya 24 jam tatap muka per minggu.
  • Mengajar Sesuai dengan Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) yang Ditetapkan: Ketersediaan jumlah rombel yang sesuai juga menjadi indikator beban kerja dan kebutuhan akan guru di sekolah tersebut.
  • Tidak Bekerja Secara Tetap di Lembaga atau Instansi Lain: Tunjangan ini diberikan kepada guru yang mendedikasikan dirinya sepenuhnya pada profesi pendidik. Pekerjaan tetap di luar instansi pendidikan dapat menjadi penghalang untuk mendapatkan tunjangan ini.

Besaran Tunjangan Sertifikasi: Pembeda antara PNS dan Non-PNS

Besaran tunjangan sertifikasi guru dihitung berdasarkan status kepegawaian dan masa kerja guru yang bersangkutan, menunjukkan adanya perbedaan dalam skema penggajian.

Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil): Guru PNS mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Besaran ini akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja guru tersebut, sesuai dengan tabel gaji PNS yang berlaku. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan sertifikasi yang diterima.

Guru Non-PNS (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / Guru Swasta bersertifikat): Sementara itu, guru non-PNS yang telah bersertifikat mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan. Besaran ini ditetapkan secara flat, berbeda dengan guru PNS yang bergantung pada gaji pokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 HP Murah Vivo Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung Baterai 6.000 mAh dan Spek Ciamik

3 HP Murah Vivo Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung Baterai 6.000 mAh dan Spek Ciamik

Tekno | Selasa, 03 Juni 2025 | 18:41 WIB

Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku

News | Senin, 02 Juni 2025 | 20:47 WIB

Prabowo Hapus Anggaran Paket Data dan Pulsa Buat PNS

Prabowo Hapus Anggaran Paket Data dan Pulsa Buat PNS

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 16:12 WIB

Tak Cukup Tulisan, Apa Saja yang Harus Diperhatikan Restoran Nonhalal di Indonesia?

Tak Cukup Tulisan, Apa Saja yang Harus Diperhatikan Restoran Nonhalal di Indonesia?

Lifestyle | Senin, 26 Mei 2025 | 12:04 WIB

Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?

Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?

Liks | Senin, 26 Mei 2025 | 12:07 WIB

Gaji 13 dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Jadwal dan Ketentuan Terbaru

Gaji 13 dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Jadwal dan Ketentuan Terbaru

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 10:53 WIB

Terkini

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:05 WIB

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:29 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:20 WIB

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:45 WIB

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:53 WIB

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50 WIB

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB