Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku

M Nurhadi

Senin, 02 Juni 2025 | 20:47 WIB
Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Ilustrasi Guru ASN (Istimewa)

Suara.com - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 akan mulai cair Senin (2/6/2025) hari ini. Kriteria PNS penerima gaji ke-13 dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji ke-13. Peraturan mengenai kebijakan pemberian gaji ke-13 juga sejalan dengan pemberian THR keagamaan. Komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 berdasarkan ketentuan tersebut adalah PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Pejabat Negara. Di samping itu, pejabat negara dan pensiunan juga berhak atas gaji ke-13.

Sementara itu, berdasarkan peraturan yang sama, gaji ke-13 terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam aturan tersebut, hanya PPPK yang memiliki aturan minimum masa kerja yang berhak memperoleh gaji ke-13. Sementara PNS tidak memiliki kriteria khusus dalam penerimaan gaji ke-13. Dijelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Kemudian, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Hal yang sama juga berlaku untuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan secara proporsional dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan

baca juga

Sebelumnya, melansir  website resmi Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan THR dan gaji ke-13. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” ungkap Presiden.

Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan para PNS dapat memanfaatkannya untuk menggerakkan ekonomi. Misalnya dengan membeli produk – produk UMKM. Namun, tak ada salahnya menyisihkan sebagian penghasilan untuk menabung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres Gibran Bakal Kantongi Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Juta Lebih Bulan Ini

Wapres Gibran Bakal Kantongi Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Juta Lebih Bulan Ini

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 16:18 WIB

Prabowo Hapus Anggaran Paket Data dan Pulsa Buat PNS

Prabowo Hapus Anggaran Paket Data dan Pulsa Buat PNS

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 16:12 WIB

Angka Pekerja Bergaji di Bawah UMP Melonjak Tajam, Kemiskinan di Indonesia Jadi Sorotan

Angka Pekerja Bergaji di Bawah UMP Melonjak Tajam, Kemiskinan di Indonesia Jadi Sorotan

Bisnis | Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:01 WIB

Gaji Rp3 Juta Bisa Beli Rumah? Ini Simulasi dan Tips Cerdasnya

Gaji Rp3 Juta Bisa Beli Rumah? Ini Simulasi dan Tips Cerdasnya

Lifestyle | Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:30 WIB

Pegawai Bank Indonesia Tewas Bunuh Diri, Intip Besaran Gaji yang Diterima

Pegawai Bank Indonesia Tewas Bunuh Diri, Intip Besaran Gaji yang Diterima

Bisnis | Rabu, 28 Mei 2025 | 15:18 WIB

KFC Buka 7.000 Lowongan Kerja, Intip Gajinya

KFC Buka 7.000 Lowongan Kerja, Intip Gajinya

Bisnis | Rabu, 28 Mei 2025 | 09:06 WIB

Terkini

Asus ExpertBook P5 G2 (AMD) Bawa Kekuatan AI 55 TOPS untuk Superioritas Bisnis Hybrid

Asus ExpertBook P5 G2 (AMD) Bawa Kekuatan AI 55 TOPS untuk Superioritas Bisnis Hybrid

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:14 WIB

Dipanggil Penyidik Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Belum Muncul di Gedung Bundar

Dipanggil Penyidik Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Belum Muncul di Gedung Bundar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:14 WIB

Review Bedak AZZURA Two Way Cake Rp30 Ribuan, Beneran Tahan 12 Jam Tanpa Luntur di Masker?

Review Bedak AZZURA Two Way Cake Rp30 Ribuan, Beneran Tahan 12 Jam Tanpa Luntur di Masker?

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:10 WIB

Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, Kapan Raja Juli Dipanggil KPK?

Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, Kapan Raja Juli Dipanggil KPK?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:07 WIB

Sempat Viral Sujud Minta Maaf, Pramono Bela Satpam yang Tegur Pengemudi Alphard: Dia yang Melanggar

Sempat Viral Sujud Minta Maaf, Pramono Bela Satpam yang Tegur Pengemudi Alphard: Dia yang Melanggar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:06 WIB

Shin Tae-yong Blak-blakan Persija Belum Ideal Jelang Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Blak-blakan Persija Belum Ideal Jelang Piala Presiden 2026

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:02 WIB

KPK Periksa Pejabat Kemenhut, Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing

KPK Periksa Pejabat Kemenhut, Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:02 WIB

Pesawat Kecelakaan dan Terbakar di Teluk Shallow Amerika Serikat

Pesawat Kecelakaan dan Terbakar di Teluk Shallow Amerika Serikat

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:01 WIB

5 Warna Rambut yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Jadi Fresh dan Gak Kusam

5 Warna Rambut yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Jadi Fresh dan Gak Kusam

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:00 WIB

Ulasan Emma: Ketika Mak Comblang Belajar Tentang Cinta Sejati

Ulasan Emma: Ketika Mak Comblang Belajar Tentang Cinta Sejati

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:00 WIB

×