Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 02 Juni 2025 | 20:47 WIB
Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Ilustrasi Guru ASN (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 akan mulai cair Senin (2/6/2025) hari ini. Kriteria PNS penerima gaji ke-13 dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji ke-13. Peraturan mengenai kebijakan pemberian gaji ke-13 juga sejalan dengan pemberian THR keagamaan. Komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 berdasarkan ketentuan tersebut adalah PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Pejabat Negara. Di samping itu, pejabat negara dan pensiunan juga berhak atas gaji ke-13.

Sementara itu, berdasarkan peraturan yang sama, gaji ke-13 terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam aturan tersebut, hanya PPPK yang memiliki aturan minimum masa kerja yang berhak memperoleh gaji ke-13. Sementara PNS tidak memiliki kriteria khusus dalam penerimaan gaji ke-13. Dijelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Kemudian, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Hal yang sama juga berlaku untuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan secara proporsional dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu) bulan

Baca Juga: Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!

Sebelumnya, melansir  website resmi Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan THR dan gaji ke-13. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” ungkap Presiden.

Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan para PNS dapat memanfaatkannya untuk menggerakkan ekonomi. Misalnya dengan membeli produk – produk UMKM. Namun, tak ada salahnya menyisihkan sebagian penghasilan untuk menabung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI