Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kenaikan jumlah peserta dana pensiun sukarela. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan jumlah peserta dana pensiun naik 1,92 persen dibandingkan tahun lalu.
"Kepesertaan dana pensiun sukarela, per April 2025 adalah sebesar 5,33 juta peserta atau meningkat 1,92% yoy," katanya dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (16/6/2025).
Diketahui, jumlah kepesertaan dana pensiun didominasi oleh kepesertaan pada DPLK sebesar 77 persen dari total peserta dana pensiun sukarela. Dari sisi investasi, per periode April 2025, Dana Pensiun Sukarela mencatat Return of Investment (ROI) sebesar 2,03 persen atau meningkat sebesar 0,60 persen YoY.
"Jumlah kepesertaan didominasi oleh kepesertaan pada DPLK sebesar 77% dari total peserta dana pensiun
sukarela," katanya.
OJK melihat bahwa peluang penetrasi program pensiun di Indonesia masih cukup besar, khususnya pada sektor informal yang di dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia sebesar 58 persen dari total angkatan kerja.
"OJK terus mendorong industri dana pensiun untuk terus berinovasi. Inovasi ini dapat mencakup pengembangan produk, digitalisasi layanan, edukasi peserta, dan peningkatan layanan pelanggan. Dengan adanya kemudahan layanan, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal", imbuhnya.
Adapun beberapa tantangan dana pensiun dalam pengelolaaan investasi antara lain, keselarasan antara aset dan liabilitas (Asset Liability Matching) dalam memenuhi kewajiban. Serta, pemenuhan target kinerja kepada stakeholders ditengah ketidakpastian kondisi ekonomi pasar global maupun domestik.
Apalagi, perbedaan antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dan kinerja investasi sehingga dapat mempengaruhi kecukupan dana pensiun khususnya pada DPPK PPMP.
"OJK mendorong industri dana pensiun untuk memperbaiki tata kelola kebijakan investasi, dengan fokus pada kualitas serta menyelaraskan investasi dengan dengan liabilitas jangka panjang dana pensiun,"jelasnya.
Baca Juga: Tabung Dana Pensiun di BRImo dan Dapatkan Bonus Saldo dan Keuntungan Melimpah!
Sementara itu, jumlah pendapatan premi asuransi kredit mencapai Rp6,31 triliun pada April 2025.“Per April 2025, total premi asuransi kredit tercatat sebesar Rp6,31 triliun atau mengalami penurunan 5,63 persen yoy (year-on-year/secara tahunan),” ucapnya.
Meskipun mengalami penurunan, ia menyatakan asuransi kredit masih menjadi salah satu kontributor terbesar dalam industri asuransi umum dengan kontribusi sebesar 14,13 persen dari total premi asuransi umum.
Asuransi kredit menempati posisi ketiga sebagai lini bisnis asuransi umum dengan pendapatan premi tertinggi, setelah lini usaha asuransi harta benda (property) dan asuransi kendaraan bermotor.
Ogi menyatakan bahwa pihaknya kini tengah fokus mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat kualitas underwriting demi menekan tingkat risiko klaim asuransi kredit yang saat mencapai 86,59 persen.
"Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah (POJK 20/2023)," jelasnya.
Senada dengan OJK, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menyampaikan bahwa asuransi kredit merupakan salah satu kontributor terbesar dalam industri asuransi umum.