“Kita berharap ada partisipasi, bagaimana masyarakat untuk saling menegur, mengingatkan. Namun memang dalam perjalanannya pasti tidak semudah itu. Jadi, pengawasannya harus melibatkan semua pihak. Bagaimana caranya setelah Raperda ini terbit dan dilaksanakan, jangan ada curi-curian ala Tom n Jerry,” kata Nurhasan.
Vape, atau rokok elektrik, adalah perangkat alternatif untuk merokok tembakau yang bekerja dengan menguapkan cairan (e-liquid) yang biasanya mengandung nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya.
Banyak orang menggunakan vape sebagai upaya berhenti merokok, meskipun efektivitasnya masih diperdebatkan. Meskipun dianggap lebih aman dibandingkan rokok konvensional karena tidak menghasilkan tar dan karbon monoksida, vape tetap memiliki risiko kesehatan, terutama pada paru-paru dan jantung.
Penggunaan pada remaja juga menjadi perhatian serius karena dapat menyebabkan kecanduan nikotin. Oleh karena itu, penggunaan vape sebaiknya dilakukan dengan bijak dan penuh pertimbangan.