Untuk Tingkatkan Produksi Pangan Nasional, Kementan Imbau Petani Optimalkan Penggunaan Pupuk Subsidi

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:10 WIB
Untuk Tingkatkan Produksi Pangan Nasional, Kementan Imbau Petani Optimalkan Penggunaan Pupuk Subsidi
Ilustrasi pupuk bersubsidi. (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki musim tanam kedua, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau para petani seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan penggunaan pupuk bersubsidi. Hal ini dilakukan demi terus menjaga momentum peningkatan produksi pangan nasional.

"Kementan terus memastikan terepenuhinya kebutuhan para petani untuk terus berproduksi. Secara khusus kami menghibau kepada para petani untuk mengoptimalkan musim tanam kali ini dengan penggunaan pupuk bersubsidi yang telah dipersiapkan pemerintah," terang Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Kementan juga turut memastikan ketersediaan pupuk secara nasional masih sangat mencukupi. Hingga 13 Juni 2025, realisasi penyaluran pupuk subsidi tercatat sebesar 35,32 persen, atau 3,37 juta ton dari total alokasi nasional sebesar 9,55 juta ton. Artinya, masih tersedia ruang yang luas bagi petani untuk menebus dan menggunakan pupuk subsidi sesuai kebutuhan pertanamannya.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa distribusi pupuk subsidi kini juga semakin mudah diakses. Petani cukup menunjukkan KTP atau Kartu Tani di kios resmi untuk dapat melakukan penebusan.

“Kami mengajak seluruh petani penerima pupuk subsidi yang terdaftar dalam e-RDKK untuk segera menebus pupuknya. Jangan ditunda. Stok tersedia, akses mudah. Ini momen penting untuk mendukung keberhasilan musim tanam kedua,” tegas Andi.

Andi menambahkan bahwa kemudahan akses ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola pupuk subsidi yang terus diperkuat oleh Kementan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah menyederhanakan prosedur dan mempercepat penyaluran pupuk subsidi dengan mengedepankan prinsip 7T: tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat tempat, tepat mutu, tepat harga, dan tepat sasaran.

”Salah satu pilar utama reformasi ini adalah pemanfaatan sistem e-RDKK yang terus diperbarui, saat ini diberi kesempatan memperbarui data kebutuhan pupuk di eRDKK ditahun berjalan, sehingga petani yang belum terdaftar dapat terdata dan terdaftar dalam sistem” jelas Andi.

Untuk menjaga integritas distribusi pupuk subsidi, Kementan mendorong kolaborasi aktif seluruh pihak termasuk PT Pupuk Indonesia (Persero), masyarakat, dan petani dalam mengawasi kelancaran proses penyaluran. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, PT Pupuk Indonesia ditugaskan untuk menjamin ketersediaan dan distribusi pupuk subsidi hingga ke titik serah (kios resmi) sesuai dengan alokasi wilayah yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Capai Swasembada Pangan

Apabila ditemukan praktik yang menyimpang atau merugikan petani, seperti agen atau distributor yang mempersulit akses pupuk subsidi, masyarakat diimbau segera melaporkan agar dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku

“Kami tidak segan menindak tegas agen-agen nakal, termasuk mencabut izin usahanya. Petani berhak mendapatkan layanan yang adil dan transparan,” tegas Andi Nur.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, turut menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi petani dari segala bentuk penyimpangan distribusi pupuk.

“Jangan ada yang bermain-main dengan pupuk. Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan kita. Negara hadir untuk memastikan mereka bisa bertanam dengan tenang,” ujar Mentan Amran.

Dengan stok pupuk subsidi yang masih cukup besar dan sistem penyaluran yang kian efisien, Kementan optimistis bahwa musim tanam kedua ini dapat menjadi momentum peningkatan produksi pangan nasional, apabila dimanfaatkan dengan baik oleh para petani. ***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI