Strategi Emiten AALI Perkuat Transparansi Keberlanjutan untuk Dongkrak Kinerja

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:17 WIB
Strategi Emiten AALI Perkuat Transparansi Keberlanjutan untuk Dongkrak Kinerja
Tandan kelapa sawit, salah satu hasil perkebunan di Kaltim. [ANTARA]

Suara.com - PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), emiten kelapa sawit, menyusun strategi untuk memperkuat transparansi keberlanjutan. Dalam hal ini, AALI selalu menyampaikan laporan keberlanjutan dan laporan tahunan sejak 2009, jauh sebelum kewajiban tersebut diatur secara resmi oleh POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Regulasi ini memperketat penerapan prinsip keberlanjutan bagi emiten, termasuk perusahaan sawit, melalui penyusunan Prinsip, Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), dan pelaporan.

POJK 51 juga mewajibkan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran, sebagaimana diperjelas dalam Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021.

Vice President Investor Relations and Public Affairs AALI, Fenny Sofyan, mengatakan bahwa laporan keberlanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan telah disusun berdasarkan aturan OJK dan mengacu pada standar internasional Global Reporting Initiative (GRI).

Mitra Ogan akan menggandeng anak perusahaan ID FOOD lainnya untuk peningkatan produksi TBS kelapa sawit dan untuk meningkatkan penjualan CPO.
Mitra Ogan akan menggandeng anak perusahaan ID FOOD lainnya untuk peningkatan produksi TBS kelapa sawit dan untuk meningkatkan penjualan CPO.

"Laporan ini menerapkan prinsip-prinsip pelaporan GRI, seperti akurasi, keseimbangan, kejelasan, keterbandingan, kelengkapan, konteks keberlanjutan, ketepatan waktu, dan verifikasi," ujarnya seperti dikutip dari keterbukan informasi, Jumat (20/6/2025)..

Dalam laporan keberlanjutannya, Astra Agro menyampaikan komitmen terhadap praktik yang ramah lingkungan, antara lain dengan tidak melakukan deforestasi, menjaga konservasi lahan gambut, dan menghormati Hak Asasi Manusia. Komitmen ini dijabarkan lebih lanjut dalam Astra Agro Sustainability Aspirations 2030 yang dirilis tahun 2022.

Untuk diketahui, AALI melaporkan pendapatan naik 5 persem secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 21,82 triliun. Laba bersih pun meningkat 9 persen dari Rp 1,06 triliun pada 2023 menjadi Rp 1,15 triliun pada 2024.

Peningkatan kinerja ini dicapai melalui strategi efisiensi biaya, peningkatan keunggulan operasional, serta inovasi dalam proses produksi yang dijalankan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Analis Pasar Modal sekaligus Founder Stocknow.id, Hendra Wardana, menilai AALI sebagai salah satu emiten minyak kelapa sawit yang telah matang di pasar saham.

Baca Juga: Emiten Batu Bara Milik Grup Sinarmas Hadapi Pendangkalan Alur Pelayaran

"Saat ini setiap perusahaan publik diminta mampu mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan. Menurut saya AALI telah menjalankan komitmen dan membuktikannya dengan penerbitan laporan keberlanjutan setiap tahun dan kuartalan persis seperti laporan keuangan," katanya.

Hendra menambahkan bahwa keberadaan laporan keberlanjutan menjadikan kinerja ESG (Environmental, Social, Governance) AALI semakin terukur dan diakui oleh berbagai institusi nasional maupun internasional. Hal ini memperkuat posisi AALI sebagai emiten yang tergolong "sehat dan hijau", serta layak dipertimbangkan oleh OJK maupun investor sebagai pilihan green investment.

"Sustainability Report menjadi salah satu poin yang baik dari perseroan telah memberikan kepercayaan dari investor," imbuh Hendra.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Sri Wartini, turut menyampaikan pentingnya laporan keberlanjutan sebagai acuan dalam mengukur komitmen perusahaan publik terhadap prinsip keberlanjutan.

Ia menegaskan,laporan tahunan dan keberlanjutan dapat digunakan masyarakat untuk menilai apakah sebuah perusahaan benar-benar menerapkan praktik hijau atau hanya sekadar greenwashing.

"Perusahaan yang sudah terbuka berarti mengedepankan transparansi, yang juga menjadi acuan publik dalam melakukan investasi. Karena mereka menerbitkan Sustainability Report sehingga publik dapat mengetahui strategi keberlanjutan, kebijakan keberlanjutan sampai dengan perlindungan hak masyarakat, lingkungan dan implementasi tanggung jawab sosial (secara berkala),” beber dia.

Sri Wartini menambahkan, keterbukaan perusahaan atas kinerja keberlanjutan dan finansial merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaku usaha diimbau untuk menerapkan tiga pilar utama keberlanjutan, yakni perlindungan lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan sosial.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI