Melalui KPR Subsidi, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi bunga dan subsidi uang muka, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih terjangkau.
KPR Subsidi memiliki beberapa jenis, termasuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Program ini menawarkan suku bunga rendah dan tetap selama masa tenor, serta jangka waktu pinjaman yang panjang hingga 20 tahun.
Untuk memanfaatkan KPR Subsidi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti batasan penghasilan, belum pernah memiliki rumah, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan KPR Subsidi, memiliki rumah impian bukan lagi sekadar angan-angan, tetapi sebuah kenyataan yang dapat diwujudkan.
Informasi lebih lanjut mengenai KPR Subsidi dapat diperoleh melalui bank-bank penyalur atau situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).