Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Siap-siap! Ratusan Juta Rokok Ilegal Bakal Banjiri Pasar Imbas Kebijakan Pemerintah

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 23 Juni 2025 | 18:54 WIB
Siap-siap! Ratusan Juta Rokok Ilegal Bakal Banjiri Pasar Imbas Kebijakan Pemerintah
Terduga pelaku beserta barang bukti rokok ilegal di Langsa, Aceh, Senin (23/9/2024). [ANTARA]

Suara.com - Wancana penyeragaman kemasan rokok tanpa indetitas merek ini menjadi polemik baru. Pasalnya, kebijakan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini bisa memicu ratusan juta batang rokok ilegal kembali beredar.

Ketua Umum GAPRINDO, Benny Wachjudi, mengungkapkan potensi lonjakan peredaran rokok ilegal sebagai dampak langsung dari kebijakan ini.

Ia mencatat, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat tajam dari 253,7 juta batang pada 2023 menjadi 710 juta batang pada 2024.

"Rokok ilegal ini lah yang sebenarnya musuh kita bersama. Kalau regulasinya semakin ketat, maka rokok ilegal akan semakin banyak," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Rokok ilegal yang diselundupkan tanpa pita cukai. [Ist]
Rokok ilegal yang diselundupkan tanpa pita cukai. [Ist]

Menurut Benny, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mempermudah pemalsuan dan menyulitkan konsumen dalam membedakan produk legal dan ilegal.

Hal ini tidak hanya merugikan industri dan petani, tetapi juga mengancam penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada 2024 mencapai Rp 216,9 triliun atau 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.

Ia juga menilai, pembatasan informasi melalui kemasan bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok. Sebaliknya, pendekatan edukatif dan pengawasan ketat terhadap penjualan kepada anak di bawah umur dinilai lebih tepat.

Sebagai bentuk komitmen industri terhadap pengendalian konsumsi, Benny menyebut bahwa GAPRINDO telah meluncurkan situs cegahperokokanak.id dan mendistribusikan poster edukatif bekerja sama dengan asosiasi ritel.

"Kami sudah membuat poster untuk ditempelkan oleh distributor bekerja sama dengan asosiasi ritel sebagai bentuk pengendalian konsumsi tembakau," imbuh dia.

Dari sisi ekonomi, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyebut dampak dari penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan terasa luas, mulai dari sektor rokok, pertanian tembakau dan cengkeh, hingga industri percetakan dan perdagangan kertas.

INDEF memperkirakan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dan berbagai pasal-pasal tembakau di PP 28/2024 dapat menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp308 triliun, mencakup seluruh rantai pasok industri tembakau dari hulu ke hilir.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan kemasan standar yang dimaksud tidak menghapus logo dan merek, melainkan hanya menyeragamkan elemen seperti warna, informasi kesehatan, dan kadar kandungan.

"Jadi, mungkin yang kita pahami ya bahwa memang ada awalnya wacana untuk penerapan kemasan rokok yang polos ya. Tapi kalau kita kembali merujuk kepada PP 28 Tahun 2024 itu sebenarnya yang diharapkan itu adalah kemasan yang standar ya," kata dia.

Ia menambahkan bahwa proses penyusunan kebijakan ini akan melibatkan harmonisasi dan diskusi publik. "Tapi perlu diingat juga ada kewenangan pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat," beber dia.

Sementara, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyoroti kebijakan pertembakauan terbaru pemerintah. Mereka menilai, kebijakan itu secara diam-diam mengadopsi agenda asing, khususnya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan pada agenda asing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPPOD: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bisa Tekan Pendapatan UMKM dan Pajak Daerah

KPPOD: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bisa Tekan Pendapatan UMKM dan Pajak Daerah

Bisnis | Senin, 23 Juni 2025 | 11:53 WIB

Pengusaha Protes Pemerintah Soal Aturan Rokok Elektrik

Pengusaha Protes Pemerintah Soal Aturan Rokok Elektrik

Bisnis | Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:51 WIB

Negara Rugi Bandar! Cukai Hasil Tembakau Terus Naik, Tapi Rokok Ilegal Merajalela

Negara Rugi Bandar! Cukai Hasil Tembakau Terus Naik, Tapi Rokok Ilegal Merajalela

Bisnis | Kamis, 19 Juni 2025 | 18:27 WIB

Terkini

Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?

Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:01 WIB

Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah

Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:46 WIB

Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi

Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:22 WIB

Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah

Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:48 WIB

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:42 WIB

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:41 WIB

Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna

Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:55 WIB

Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%

Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:15 WIB

Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa

Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:41 WIB

Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller

Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:41 WIB