"Lebih baik tunda dulu (moratorium) saja kenaikan cukai rokok, paling tidak untuk tiga tahun ke depan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum GAPRINDO, Benny Wachjudi, mengungkapkan potensi lonjakan peredaran rokok ilegal sebagai dampak langsung dari kebijakan ini.
Ia mencatat, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat tajam dari 253,7 juta batang pada 2023 menjadi 710 juta batang pada 2024.
"Rokok ilegal ini lah yang sebenarnya musuh kita bersama. Kalau regulasinya semakin ketat, maka rokok ilegal akan semakin banyak," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Menurut Benny, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mempermudah pemalsuan dan menyulitkan konsumen dalam membedakan produk legal dan ilegal.
Hal ini tidak hanya merugikan industri dan petani, tetapi juga mengancam penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada 2024 mencapai Rp 216,9 triliun atau 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.