Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.206,349
LQ45 631,211
Srikehati 317,836
JII 386,032
USD/IDR 17.738

Ternyata Pemerintah Masih Galau Naikkan Tarif Ojol Hingga Turunkan Potongan Driver

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:03 WIB
Ternyata Pemerintah Masih Galau Naikkan Tarif Ojol Hingga Turunkan Potongan Driver
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata masih mengkaji rencana kenaikan tarif ojek online (ojol). Dengan begitu, kebijakan baru Kemenhub itu belum final.

Kekinian, pihak Kemenhub tengah melakukan pengkajian, pembahasan, dan pendalaman terhadap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait kenaikan ini.

"Rencana kenaikan tarif ojek online masih dalam proses pengkajian. Ini bukan keputusan yang sudah ditetapkan. Kami masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan para aplikator dan perwakilan asosiasi driver ojek online," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

Menurut dia, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat luas, terutama terkait tarif transportasi, harus melalui proses dialog dan pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, Kemenhub akan membuka ruang komunikasi secara intensif dengan para pihak terkait.

Pengemudi ojek daring mengantar penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengemudi ojek daring mengantar penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dirjen Aan menegaskan pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat sebagai pengguna.

Pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan tarif harus didasari kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun ekonomi.

Ia mengatakan Kemenhub berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil akan bersifat adil, transparan, dan berkelanjutan serta mengedepankan dialog dan keterbukaan dengan semua pemangku kepentingan.

Kemenhub berharap dengan pendekatan yang adil dan transparan ini, keputusan terkait tarif ojek online akan dapat diterima oleh semua pihak dan membawa manfaat yang optimal bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.

"Prinsip kami adalah mencari titik temu yang terbaik, yang tidak hanya memastikan keberlangsungan ekosistem ojek online tetapi juga menjaga kesejahteraan pengemudi dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat," kata Aan.

Selain itu, Ditjen Hubdat juga masih mengkaji aspirasi mitra pengemudi terkait usulan pembatasan potongan biaya aplikasi sebesar maksimal 10 persen. Hingga saat ini, belum ada keputusan kebijakan yang bersifat final.

"Hal ini harus dipertimbangkan dengan matang karena tentu akan berdampak pada seluruh bagian dari ekosistem. Saat ini, ada lebih dari 1 juta mitra pengemudi serta lebih dari 20 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang juga tergabung. Semua aspek ini harus dikaji secara menyeluruh," imbuh Aan.

Ia berencana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan DPR RI. Pertemuan ini dimaksudkan untuk merumuskan solusi terbaik terhadap berbagai isu dalam sistem transportasi berbasis aplikasi.

Ke depan, Ditjen Hubdat bersama para pemangku kepentingan juga akan memprioritaskan penyusunan regulasi yang lebih rinci terkait ekosistem transportasi online.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, mengatakan pemerintah sedang merumuskan regulasi baru yang mengakomodasi berbagai kepentingan, termasuk para mitra pengemudi, pelaku UMKM, dan perusahaan penyedia aplikasi.

Meski belum menyebut bentuk akhir dari aturan tersebut, ia memastikan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan para pengemudi ojol, khususnya terkait potongan aplikasi yang dianggap terlalu besar.

"Kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan (perubahan KP 1001 Tahun 2022). Tapi tentu saja teman-teman, merubah aturan kan kita harus pelajari dari berbagai aspek, tidak bisa sembarangan," ujar Suntana saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Untuk diketahui, saat ini tarif perjalanan dan ketentuan potongan aplikasi diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam praktiknya, potongan yang dikenakan oleh aplikator terhadap penghasilan pengemudi bisa mencapai 20 persen, angka yang banyak dianggap membebani.

"Yang menjadi persoalan dari teman-teman mitra itu adalah untuk biaya aplikasi yang masih 20 persen di beberapa aplikator," tegas Suntana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Jadi ASN Sektor Transportasi? Kemenhub Buka Jalur Karier, Cek di Sini

Mau Jadi ASN Sektor Transportasi? Kemenhub Buka Jalur Karier, Cek di Sini

Bisnis | Selasa, 01 Juli 2025 | 11:56 WIB

Kemenhub Mau Ubah Tarif Hingga Potongan Ojol

Kemenhub Mau Ubah Tarif Hingga Potongan Ojol

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 18:13 WIB

Dukung Tugas Kemenhub, Pelindo Kebut Alur Bengkulu Demi Kelancaran Logistik ke Pulau Enggano

Dukung Tugas Kemenhub, Pelindo Kebut Alur Bengkulu Demi Kelancaran Logistik ke Pulau Enggano

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 17:09 WIB

Terkini

PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam

PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB

Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!

Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:08 WIB

Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing

Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:58 WIB

Perang AS-Iran Bikin Pertamina Kehilangan 100.000 Barel Minyak

Perang AS-Iran Bikin Pertamina Kehilangan 100.000 Barel Minyak

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:58 WIB

Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo

Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:29 WIB

Bursa Efek Indonesia Buka Opsi Artis dan Influencer Bisa IPO Bisnis, Ini Syaratnya

Bursa Efek Indonesia Buka Opsi Artis dan Influencer Bisa IPO Bisnis, Ini Syaratnya

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB

Investor Jangan Sampai Jadi 'Kurban' Panic Selling Saat Dunia Memanas

Investor Jangan Sampai Jadi 'Kurban' Panic Selling Saat Dunia Memanas

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:43 WIB

WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%

WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:29 WIB

Asing Masih Gemar Lakukan Aksi Jual, IHSG Merosot ke Level 6.149 di Sesi I

Asing Masih Gemar Lakukan Aksi Jual, IHSG Merosot ke Level 6.149 di Sesi I

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:02 WIB

Emiten Haji Isam Bereaksi Soal DSI, Beri Dampak Bisnis?

Emiten Haji Isam Bereaksi Soal DSI, Beri Dampak Bisnis?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:29 WIB