Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Padel dan Jenis Olahraga Lain yang Dikenakan Pajak 10 Persen di Jakarta

M Nurhadi

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:01 WIB
Padel dan Jenis Olahraga Lain yang Dikenakan Pajak 10 Persen di Jakarta
Sebagai Ilustrasi- Suasana gelaran Soekarno Padel Cup 2025 yang digelar di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). {Dok: BMI}

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10%. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini selaras dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengategorikan olahraga permainan dengan penggunaan tempat, ruang, peralatan, dan perlengkapan sebagai objek pajak. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor jasa hiburan dan olahraga yang dikomersialkan.

Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial. Artinya, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain, transaksi tersebut akan dikenakan PBJT.

Pemprov DKI Jakarta pun telah melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif 10% ini, salah satunya melalui pemberitaan di media massa. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor rekreasi dan kebugaran yang semakin berkembang di Ibu Kota.

Ragam Olahraga yang Terkena Pajak dan Komponen yang Dipajaki

Tidak hanya padel, sejumlah jenis olahraga lain juga masuk dalam daftar objek pajak 10% yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Olahraga-olahraga ini dianggap sebagai jasa hiburan berbayar, terutama jika disediakan oleh penyelenggara atau pengelola usaha secara komersial. Daftar olahraga yang dikenakan pajak meliputi:

Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga, pilates, dan zumba.
Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer.
Lapangan tenis dan tenis meja.
Lapangan bulutangkis.
Lapangan bisbol dan sofbol.
Tempat bowling.
Tempat biliar.
Tempat panjat tebing (climbing).
Tempat ice skating (seluncur es).
Jet ski.
Renang rekreasi di kolam komersial.
Golf (jika fasilitasnya bersifat hiburan).
Tempat berkuda.
Tempat sasana tinju dan lari.
Lapangan tembak.
Lapangan voli.
Lapangan basket.
Lapangan panahan.
Lapangan squash.

Pajak 10% ini akan dikenakan pada beberapa komponen biaya yang dibayarkan oleh konsumen. Ini termasuk biaya sewa lapangan, tiket masuk atau keanggotaan, paket latihan atau coaching, serta jasa pendukung kegiatan olahraga seperti rental perlengkapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Jam Tangan Olahraga di Bawah Rp 1 Juta: Stylish Tapi Terjangkau

5 Rekomendasi Jam Tangan Olahraga di Bawah Rp 1 Juta: Stylish Tapi Terjangkau

Tekno | Rabu, 02 Juli 2025 | 17:42 WIB

Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam! Padel dan Olahraga Lain di Jakarta Kini Kena Pajak!

Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam! Padel dan Olahraga Lain di Jakarta Kini Kena Pajak!

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 11:45 WIB

Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% dari Penjual Online, Begini Respons Shopee

Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% dari Penjual Online, Begini Respons Shopee

Bisnis | Selasa, 01 Juli 2025 | 20:00 WIB

FORNAS VIII Digelar, Hidupkan Industri Olahraga Potensi Perputaran Uang Miliaran Rupiah

FORNAS VIII Digelar, Hidupkan Industri Olahraga Potensi Perputaran Uang Miliaran Rupiah

Sport | Selasa, 01 Juli 2025 | 22:37 WIB

Rebut 6 Medali di Piala Gubernur Jakarta, Nusrtdinov Incar Asian Youth Games 2025

Rebut 6 Medali di Piala Gubernur Jakarta, Nusrtdinov Incar Asian Youth Games 2025

Sport | Selasa, 01 Juli 2025 | 10:14 WIB

Gisella Anastasia Akui Waktu Buat Anak Terbagi Gegara Sibuk Main Padel: Kasihan Gempi

Gisella Anastasia Akui Waktu Buat Anak Terbagi Gegara Sibuk Main Padel: Kasihan Gempi

Entertainment | Senin, 30 Juni 2025 | 13:36 WIB

Terkini

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:07 WIB

IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026

IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:00 WIB

Siap-siap, BBNI Mau Keluarkan Aksi Korporasi Baru

Siap-siap, BBNI Mau Keluarkan Aksi Korporasi Baru

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:46 WIB

Daftar Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 5 Juli 2026

Daftar Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 5 Juli 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:34 WIB

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 05:55 WIB

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 23:57 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke

Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:53 WIB

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:12 WIB

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:49 WIB

×