Namun demikian, Edi menyoroti proses pengangkatan dan pemberhentian direksi yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur. Ia mencontohkan adanya surat resmi dari Kepala BPI Danantara yang melarang adanya perombakan manajemen dalam waktu dekat.
"Pengangkatan dan pemberhentian ini hak prerogatif pimpinan, meskipun hal ini saya nilai tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Contoh Kepala BPI Danantara melalui surat Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, tidak diperkenankan untuk melakukan perombakan atau penggantian manajemen BUMN," tegasnya.
Meski demikian, ia tetap menyampaikan harapan besar terhadap keberlanjutan visi dan misi PT Agrinas Palma Nusantara, khususnya dalam mendukung agenda strategis pemerintah di bidang energi dan pangan.
“Semoga harapan besar Presiden kepada PT Agrinas Palma Nusantara, untuk mewujudkan swasembada energi dan mendukung ketahanan pangan melalui produksi minyak goreng dan protein hewani dapat terwujud di tahun 2028,” pungkas Edi.