Suara.com - Tahun 2025 menandai percepatan yang signifikan dalam distribusi TPG triwulan kedua bagi para guru. Menurut laporan dari kanal edukasi Guru Abad 21, di bawah arahan Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu'ti, prosedur administratif dan penyaluran tunjangan dinilai jauh lebih efisien. Jika biasanya TPG triwulan kedua baru cair sekitar pertengahan atau akhir Juli, kali ini prosesnya sudah dimulai sejak 30 Juni di berbagai daerah. Bahkan, beberapa wilayah telah merampungkan pencairan pada 1 dan 2 Juli.
Pihak administrasi GTK menginformasikan bahwa penyaluran TPG akan berlanjut sepanjang pekan pertama Juli ini. Guru yang belum menerima TPG hingga 4 Juli diharapkan bersabar, karena dana kemungkinan akan masuk di pekan kedua. Tim Guru Abad 21 mengonfirmasi bahwa mayoritas daerah telah memulai proses pencairan sejak akhir Juni.
Penjelasan Mengenai Tambahan TPG 100 Persen
Isu tentang pencairan tambahan TPG 100 persen sempat menimbulkan kebingungan di kalangan guru. Banyak yang menduga tambahan dari anggaran 2025 sudah cair. Namun, setelah ditelusuri, tambahan 100 persen yang diterima adalah bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang berasal dari anggaran tahun 2024.
Ini berarti, pencairan tersebut merupakan pelunasan atau pembayaran yang tertunda dari alokasi anggaran tahun sebelumnya. Sebagian besar guru yang menerima tambahan TPG 100 persen saat ini adalah mereka yang belum menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024 secara penuh. Ke depan, diharapkan pembayaran tunjangan tambahan seperti THR dan gaji ke-13 dapat disalurkan lebih tepat waktu di tahun anggaran yang sama. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai pencairan tambahan TPG 100 persen yang bersumber dari anggaran tahun 2025, sehingga informasi ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman.
Setelah menerima TPG triwulan kedua, guru diharapkan segera mempersiapkan diri untuk proses administrasi TPG triwulan ketiga. Tahap krusial dalam persiapan ini adalah validasi data di Info GTK. Guru perlu secara rutin memeriksa status data mereka; warna hijau menunjukkan data sudah valid, sementara merah menandakan perlu perbaikan.
Kode validasi lama seperti kode 027 masih relevan. Kabar baiknya, kode 13, yang sebelumnya digunakan untuk verifikasi rekening, tidak akan lagi diperlukan di semester kedua tahun ini. Hal ini karena verifikasi rekening telah rampung di semester pertama. Oleh karena itu, untuk triwulan ketiga dan keempat, verifikasi ulang rekening tidak akan dilakukan, kecuali ada perubahan data rekening. Jika terjadi perubahan rekening, guru tetap wajib melaporkan secepatnya kepada operator sekolah, dan laporan juga harus masuk ke sistem SIMTUN atau SIMBAR melalui Dinas Pendidikan setempat.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi guru yang masih memiliki kekurangan pembayaran TPG dari tahun 2024. Pemerintah daerah diimbau untuk melunasi kekurangan tersebut jika masih memiliki sisa anggaran tahun 2024. Apabila anggaran tidak tersedia, pemerintah daerah wajib segera melaporkan hal ini kepada Kemendikdasmen.
Kekurangan pembayaran TPG tahun 2024 ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui skema carry-over. Artinya, pemerintah pusat akan menyalurkan dana tersebut, namun tetap memerlukan koordinasi aktif dari pemerintah daerah. Surat permintaan dana dari pemerintah daerah harus diajukan terlebih dahulu sebelum proses pencairan.
Baca Juga: JK Sebut AI Bakal Ubah Total Sistem Pendidikan, Guru Siap?
Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa kekurangan pembayaran ini tidak akan hangus; semua hak guru akan tetap dipenuhi jika prosedur administrasi dari daerah telah lengkap. Pelunasan kekurangan TPG tahun 2024 direncanakan akan dilakukan mulai triwulan kedua 2025, bersamaan dengan pencairan TPG rutin. Proses ini sedang dalam tahap koordinasi antara kementerian dan pemerintah daerah. Guru dianjurkan untuk proaktif dalam memantau dan memperbarui data mereka secara berkala.
Pembayaran TPG triwulan ketiga diperkirakan akan dimulai pada bulan September, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Permendikdas Nomor 4 Tahun 2025 untuk ASN, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025 untuk non-ASN.