Suara.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) merasa khawatir pendapatannya menurun dengan adanya kebijakan pemerintah yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI, K Mudi, menyebut PP 28/2024 dan regulasi turunannya sebagai bentuk ketidakadilan yang dapat mengarah pada kriminalisasi petani.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut dibuat tanpa melibatkan petani sebagai pihak terdampak langsung, sehingga dinilai jauh dari kenyataan di lapangan.
"Kami melihat ini sebagai aturan yang tidak adil dan menempatkan petani dalam posisi yang makin sulit. Tidak ada pelibatan petani dalam perumusannya," ujar Mudi di Jakarta, yang dikutip, Kamis (10/7/2025).
![Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/13/94767-pekerja-tembakau.jpg)
Ia juga menyoroti potensi intervensi asing dalam penyusunan kebijakan tersebut, yang menurutnya membuka celah bagi kekuatan luar untuk memengaruhi arah kebijakan nasional.
Padahal, Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia dan harusnya memiliki posisi tawar kuat.
Lebih lanjut, Mudi mengkritik keras rencana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) yang tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sebagai turunan dari PP 28/2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghancurkan industri hasil tembakau (IHT) nasional yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja, termasuk dari kalangan petani.
"Tentu saja hal ini harus ditolak jika memang ujungnya hanyalah menghancurkan industri tembakau di Indonesia. Dan yang harus dicatat, kita semua setuju jika rokok ini diatur dan dijauhkan dari anak-anak, namun aturannya harus dibahas bersama dan tidak menyudutkan," jelasnya.
Baca Juga: Begini Dampak Jika Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Diterapkan
Mudi juga mengingatkan soal ancaman masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam kebijakan nasional. Walaupun Indonesia belum meratifikasi FCTC, ia melihat adanya upaya dari Kementerian Kesehatan untuk mengadopsi prinsip-prinsip konvensi tersebut secara tidak langsung.
“Indonesia harus tetap menolak ratifikasi FCTC demi menjaga kedaulatan dalam mengatur industri strategis ini,” tegasnya.
PP 28/2024 dinilai memuat berbagai ketentuan ketat yang berpotensi menyulitkan pemasaran produk tembakau, termasuk pembatasan lokasi penjualan, larangan penjualan daring, hingga kemasan polos tanpa merek.
Bagi APTI, hal ini akan berdampak langsung terhadap serapan hasil panen dan mengancam keberlanjutan hidup petani.
Mudi mengungkapkan bahwa APTI telah menyuarakan keresahan ini sejak 2019, khususnya terkait kebijakan cukai dan regulasi tembakau.
Ia menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri, dan kesejahteraan petani.