Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Petani Tembakau Mulai Resah dengan Kebijakan Pemerintah soal Rokok

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:55 WIB
Petani Tembakau Mulai Resah dengan Kebijakan Pemerintah soal Rokok
Petani memanen daun tembakau yang terendam banjir di Desa Bono, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, (3/10/2022). Panen dini terpaksa dilakukan petani untuk mencegah kerusakan tanaman tembakau mereka yang terendam air akibat guyuran hujan dalam beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Suara.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) merasa khawatir pendapatannya menurun dengan adanya kebijakan pemerintah yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI, K Mudi, menyebut PP 28/2024 dan regulasi turunannya sebagai bentuk ketidakadilan yang dapat mengarah pada kriminalisasi petani.

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut dibuat tanpa melibatkan petani sebagai pihak terdampak langsung, sehingga dinilai jauh dari kenyataan di lapangan.

"Kami melihat ini sebagai aturan yang tidak adil dan menempatkan petani dalam posisi yang makin sulit. Tidak ada pelibatan petani dalam perumusannya," ujar Mudi di Jakarta, yang dikutip, Kamis (10/7/2025).

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Ia juga menyoroti potensi intervensi asing dalam penyusunan kebijakan tersebut, yang menurutnya membuka celah bagi kekuatan luar untuk memengaruhi arah kebijakan nasional.

Padahal, Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia dan harusnya memiliki posisi tawar kuat.

Lebih lanjut, Mudi mengkritik keras rencana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) yang tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sebagai turunan dari PP 28/2024.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghancurkan industri hasil tembakau (IHT) nasional yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja, termasuk dari kalangan petani.

"Tentu saja hal ini harus ditolak jika memang ujungnya hanyalah menghancurkan industri tembakau di Indonesia. Dan yang harus dicatat, kita semua setuju jika rokok ini diatur dan dijauhkan dari anak-anak, namun aturannya harus dibahas bersama dan tidak menyudutkan," jelasnya.

Mudi juga mengingatkan soal ancaman masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam kebijakan nasional. Walaupun Indonesia belum meratifikasi FCTC, ia melihat adanya upaya dari Kementerian Kesehatan untuk mengadopsi prinsip-prinsip konvensi tersebut secara tidak langsung.

“Indonesia harus tetap menolak ratifikasi FCTC demi menjaga kedaulatan dalam mengatur industri strategis ini,” tegasnya.

PP 28/2024 dinilai memuat berbagai ketentuan ketat yang berpotensi menyulitkan pemasaran produk tembakau, termasuk pembatasan lokasi penjualan, larangan penjualan daring, hingga kemasan polos tanpa merek.

Bagi APTI, hal ini akan berdampak langsung terhadap serapan hasil panen dan mengancam keberlanjutan hidup petani.

Mudi mengungkapkan bahwa APTI telah menyuarakan keresahan ini sejak 2019, khususnya terkait kebijakan cukai dan regulasi tembakau.

Ia menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri, dan kesejahteraan petani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Dampak Jika Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Diterapkan

Begini Dampak Jika Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Diterapkan

Bisnis | Rabu, 09 Juli 2025 | 18:09 WIB

Bos Bea Cukai Bentuk Satgas Perangi Rokok Ilegal

Bos Bea Cukai Bentuk Satgas Perangi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 09 Juli 2025 | 14:05 WIB

Cukai Rokok Naik Lagi? Dirjen Bea Cukai Buka Suara Soal Dampak PHK dan Rokok Ilegal

Cukai Rokok Naik Lagi? Dirjen Bea Cukai Buka Suara Soal Dampak PHK dan Rokok Ilegal

Bisnis | Selasa, 08 Juli 2025 | 19:59 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB