Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Begini Dampak Jika Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Diterapkan

Achmad Fauzi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:09 WIB
Begini Dampak Jika Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Diterapkan
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek kembali menuai polemik. Meskipun kebijakan ini diklaim sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat, sejumlah pihak menilai langkah tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi serta hak kekayaan intelektual.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai dasar regulasi pemerintah belum cukup kuat untuk mengatur penyeragaman kemasan rokok, baik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-XV/2017, yang secara tegas menyatakan bahwa pengaturan iklan dan promosi adalah ranah DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang, bukan kementerian teknis.

"Oleh karenanya kalau kita baca di Undang-Undang 17 Tahun 2013, aspek iklan dan promosi itu tidak begitu spesifik, bahkan hampir terlupakan. Bukan berarti karena DPR melupakan aspek itu, tetapi karena kaitannya dengan National Dignity Rule," ujar Rido, seperti yang dikutip, Rabu (9/7/2025).

Rokok ilegal yang diselundupkan tanpa pita cukai. [Ist]
Rokok ilegal yang diselundupkan tanpa pita cukai. [Ist]

Rido menambahkan, ekosistem industri pertembakauan di Indonesia sangat kompleks dan menyerap jutaan tenaga kerja, sehingga tidak bisa disederhanakan melalui kebijakan teknis level kementerian.

"Ketika itu hanya diturunkan dalam Rancangan Permenkes, bagi saya pengajar peraturan perundang-undangan, agak kesulitan menjelaskan sebenarnya putusan MK itu tindak lanjutnya dalam aspek apa. Ketika pertimbangannya memerintah kepada pembentuk peraturan perundang-undangan, tentunya pasti adalah di DPR," jelasnya.

Dari sisi pelaku industri, kebijakan ini tetap dipandang problematik. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah.

Ia menyebut draf awal kebijakan mengarah pada bentuk kemasan polos, namun hingga kini draf terbaru belum disampaikan ke pelaku usaha.

"Karena di dalam kemasan itu kan ada terkandung desain ataupun hak cipta. Warna itu ‘kan hak cipta," imbuh Benny.

baca juga

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek mencakup tampilan grafis, seperti gambar, logo, nama, huruf, angka, dan susunan warna yang menjadi identitas produk.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini berlandaskan peraturan yang berlaku. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa rencana standardisasi kemasan rokok merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

"Jadi kalau kita lihat memang di PP 28/2024 itu ada penulisan untuk melakukan standardisasi. Di sana sudah tertulis ya. Jadi memang kita salah satunya melanjutkan amanah, karena kalau cuma tertulis standardisasi saja, orang belum tahu yang dimaksud itu seperti apa," beber Nadia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Bea Cukai Bentuk Satgas Perangi Rokok Ilegal

Bos Bea Cukai Bentuk Satgas Perangi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 09 Juli 2025 | 14:05 WIB

Cukai Rokok Naik Lagi? Dirjen Bea Cukai Buka Suara Soal Dampak PHK dan Rokok Ilegal

Cukai Rokok Naik Lagi? Dirjen Bea Cukai Buka Suara Soal Dampak PHK dan Rokok Ilegal

Bisnis | Selasa, 08 Juli 2025 | 19:59 WIB

Sampoerna Rogoh Rp5 Triliun Lebih Jadikan RI Pusat Produk Bebas Asap

Sampoerna Rogoh Rp5 Triliun Lebih Jadikan RI Pusat Produk Bebas Asap

Bisnis | Kamis, 03 Juli 2025 | 08:17 WIB

Terkini

Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat

Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:51 WIB

Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total

Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:49 WIB

Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik

Valuasi Menarik, Intip Prospek Saham TLKM dan ISAT Pasca Implementasi Biometrik

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:42 WIB

5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat

5 Manfaat Tretinoin untuk Kulit Wajah, Lebih dari Sekadar Obat Jerawat

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:38 WIB

Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik

Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:37 WIB

5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point

5 Tips agar Lipstik Tahan Lama Setelah Makan, Warna Bibir Tetap On Point

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:35 WIB

ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia

ISPA hingga Penyakit Jantung Jadi Ancaman Terbesar Kesehatan Karyawan Indonesia

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:30 WIB

Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan

Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:30 WIB

Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan

Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:28 WIB

Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS

Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:27 WIB

×