Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

Dibubarkan, OJK: Investree Cairkan Klaim Tagihan Kreditur

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:44 WIB
Dibubarkan, OJK: Investree Cairkan Klaim Tagihan Kreditur
Ilustrasi Investree.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Investree Radhika sudah dibubarkan. Saat ini, perusahaan melakukan pencairan klaim tagihan kepada kreditur dan nasabah.

"Investree telah menyampaikan pengumuman pembubaran dan telah menyediakan media baik secara fisik maupun elektronik, bagi para Kreditur dan Lender untuk melakukan verifikasi dalam rangka pengajuan klaim/tagihan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis dikutip, Selasa (15/7/2025).

OJK pun masih memburu buronan mengenai keberadaan Adrian Gunadi selaku tersangka atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan. Salah satunya bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Upaya penegakkan hukum mengenai borrower yang diduga membawa kabur uang lender sedang dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," katanya.

Tidak hanya itu, OJK melakukan pengawasan terhadap kewajiban penyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk melakukan mitigasi risiko paling sedikit berupa analisa risiko. Serta pendanaan kepada borrower serta verifikasi identitas dan keaslian dokumen yang disampaikan oleh borrower.

"Analisa risiko pendanaan antara lain dilakukan dengan penilaian kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan kemampuan membayar kembali. Hal ini telah diatur dalam dalam ketentuan POJK 40/2024 maupun SEOJK 19/2023," katanya.

Saat ini pertumbuhan industri Pindar terutama untuk penguatan inklusi keuangan. OJK juga terus melakukan upaya penguatan pengaturan dan pengawasan, termasuk menutup celah regulasi, antara lain melalui penerbitan POJK 40/2024 sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK serta menyempurnakan POJK 10/2022 tentang Pindar.

"Saat ini, juga sedang disusun perubahan SEOJK 19/2023 sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK 40/2024 yang dilakukan dalam rangka penguatan industri Pindar ke depan sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan industri Pindar 2023-2028," tandasnya.

Sebagai informasi, PT Investree Radhika Jaya, perusahaan pemilik platform peer-to-peer lending Investre, mengumumkan pembubaran perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya telah mencabut izin usaha Investree berkutat dengan kasus penggelapan dan penipuan oleh pendirinya, Adrian Gunadi.

baca juga

Pembubaran Investree dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H. M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta tersebut menyatakan seluruh pemegang saham Investree telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi).

Para pemegang saham juga telah menunjuk tim likuidator yang telah disetujui oleh OJK yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Pihak yang berkepentingan atas Investree diminta untuk menghubungi tim likuidator untuk menuntut hak mereka.

"Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 [enam puluh] hari kalender sejak tanggal pengumuman ini," ungkap pengumuman di website Investree.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap untuk mengevaluasi dan memperkuat tata kelola industri fintech lending.

Diungkapkan Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, pihaknya akan mengkaji lagi kapasitas para pelaku fintech lending.

“Kami tengah melakukan penguatan terhadap kapasitas dari para pelaku industri yang ada di sana, mulai dari segi kekuatan modal, maupun juga bentuk dari aspek governance dan pengelolaan risikonya,” beber Mahendra

Dengan demikian, pihaknya terus mempelajari, mengevaluasi dan mengkaji bagaimana perkembangan industri fintech lending selama ini. Mahendra mengatakan kalau pihaknya juga tidak ingin peristiwa seperti Investree terjadi.

Untuk itu, Mahendra ingin ada penindakan hukum diberlakukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami tentu ingin melakukan upaya penindakan hukum yang konsisten berkaitan dengan itu. Ini bukan hanya persoalan dalam risiko bisnis, tapi juga kemungkinan untuk tindakan pidana keuangan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer

OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 12:45 WIB

Bank Syariah Matahari Kantongi Izin OJK, Jadi Bank Milik Muhammadiyah

Bank Syariah Matahari Kantongi Izin OJK, Jadi Bank Milik Muhammadiyah

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:34 WIB

Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK

Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK

Bisnis | Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:55 WIB

Terkini

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:45 WIB

×