RUPSLB Vale Indonesia (INCO) Gagal Imbas Tak Kuorum, Kursi Presiden Direktur Masih Kosong

Achmad Fauzi Suara.Com
Sabtu, 19 Juli 2025 | 11:34 WIB
RUPSLB Vale Indonesia (INCO) Gagal Imbas Tak Kuorum, Kursi Presiden Direktur Masih Kosong
Karyawan PT Vale Indonesia Tbk. [vale.com]

Suara.com - Kursi Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) masih kosong, menyusul Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang belum terlaksana.

Awalnya, emiten pertambangan nikel ini dijadwalkan menggelar RUPSLB pada Jumat, 18 Juli 2025. Rapat tersebut sebenarnya telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak-hak pemegang saham sesuai dengan Tata Tertib Rapat.

"Namun demikian, agenda yang direncanakan dalam RUPSLB tersebut tidak dapat ditetapkan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan di bidang pasar modal," ujar Head of Corporate Communications, Vanda Kusumaningrum dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).

Ilustrasi Vale Indonesia (Ist)
Ilustrasi Vale Indonesia (Ist)

Kendati demikian, INCO akan menjadwalkan ulang RUPSLB pada waktu yang akan diinformasikan kemudian, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Vanda mengklaim, seluruh fungsi organisasi dan arah strategis perusahaan tetap berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.

"Informasi lebih lanjut mengenai jadwal RUPSLB yang baru akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Untuk diketahui, INCO dijadwalkan membahas perubahan struktur pengurus perusahaan dalam RUPSLB yang digelar hari ini. Agenda tersebut menjadi penting setelah posisi Presiden Direktur dan CEO mengalami kekosongan sejak April lalu.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, perusahaan menyatakan bahwa perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dan anggaran dasar perseroan.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan anggaran dasar Perseroan, perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan wajib mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham," tulis Manajemen INCO.

Baca Juga: Bank Mandiri Gelar RUPSLB 4 Agustus 2025, Agendanya Ganti Pengurus

Kekosongan jabatan ini muncul setelah Febriany Eddy resmi mengundurkan diri dari kursi Presiden Direktur dan CEO Vale Indonesia. Masa tugasnya berakhir pada 21 April 2025, sebagaimana disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada manajemen INCO. Febriany kini diketahui menjabat sebagai Direktur di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.

Mengacu pada ketentuan anggaran dasar, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat tiga bulan setelah jabatan strategis ditinggalkan, guna memastikan kelangsungan dan kepemimpinan dalam tubuh perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI