Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Cara Mengubah Girik, Petuk D, dan Letter C Jadi SHM

M Nurhadi

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:25 WIB
Cara Mengubah Girik, Petuk D, dan Letter C Jadi SHM
Ilustrasi Sertifikat Tanah

Suara.com - Sertifikat hak milik (SHM) kini menjadi bukti kepemilikan tanah yang paling kuat secara hukum. Pasalnya, sertifikat ini diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku seumur hidup. Bukti kepemilikan tanah lain adalah girik, petuk D, dan letter C, terutama untuk tanah – tanah adat. Bukti kepemilikan ini perlu ditingkatkan menjadi SHM agar statusnya lebih kuat di hadapan hukum. Cara mengubah girik, petuk D, dan letter C menjadi SHM pun tak sesulit yang dibayangkan.

Melansir situs Pashouses, konsultan dan hub kepemilikan rumah di Indonesia, untuk mengubah girik, petuk D, dan letter C menjadi SHM, bisa dilakukan dengan langkah – langkah berikut.

1. Mengurus Administrasi di Kelurahan

Langkah pertama, pemegang girik, petuk D, dan letter C harus mengurus administrasi di kelurahan lokasi tanah tersebut. Beberapa dokumen yang harus diurus adalah surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

2. Mengurus Adminitrasi di BPN

Setelah mendapatkan ketiga surat tersebut dari kelurahan, langkah berikutnya adalah mengurus di BPN. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi loket untuk pengajuan permohonan sertifikat. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti dokumen asli girik, dokumen ketiga dokumen yang didapat dari kantor kelurahan, fotokopi data diri seperti KTP dan KK, fotokopi bukti pembayaran PBB, dan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh undang-undang.

Setelah bukti administratif dinyatakan lengkap, petugas BPN akan datang untuk mengukur tanah. Setelahnya surat hasil ukur yang sah akan diterbitkan. Bersamaan dengan pengukuran, BPN membentuk Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah yang bertugas memeriksa, meneliti, dan mengkaji data fisik ataupun yuridis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 26 disebutkan bahwa hasil pengukuran diumumkan selama 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan. Apabila dalam jangka waktu tersebut ada pihak yang menyatakan keberatan, maka permohonan akan ditunda hingga masalah ini mencapai mufakat. 

Namun, apabila dalam periode pengumuman data yuridis tidak ada pihak yang menyatakan keberatan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Surat ini berfungsi untuk pemberian hak atas tanah sehingga tanah girik sudah berubah menjadi sertifikat. 

baca juga

3. Pembayaran BPHTB

Setelah seluruh proses administrasi selesai, langkah selanjutnya adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jumlah biaya yang dikeluarkan akan bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Setelah pembayaran, maka akan SK hak atas tanah akan didaftarkan untuk penerbitan SHM. 

4. Pengambilan SHM

Terakhir, Anda bisa mengambil SHM di kantor BPN setelah surat tersebut selesai ditandatangani. Namun, perlu diingat bahwa Anda tak bisa mengambil SHM apabila proses sebelumnya belum diselesaikan. Rata – rata proses pengubahan girik, letter C, maupun petuk D menjadi SHM berlangsung dalam enam bulan. Namun prosesnya bisa lebih lama apabila dokumen – dokumen tak segera dilengkapi atau biaya tak kunjung dibayarkan.

Bukan sekadar menjadi bukti sah kepemilikan tanah, SHM juga digunakan untuk melindungi aset apabila di kemudian hari terjadi sengketa pada tanah tersebut. Jika tanah terdampak proyek pun, nilai ganti ruginya akan lebih tinggi. Jika Anda ingin menjual tanah atau rumah, SHM bisa mengerek harga jual, apalagi jika tanah berada di lokasi strategis. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngadu ke BAM DPR, Masyarakat Riau Minta Dilindungi dari Upaya Penyerobotan Lahan oleh TNTN

Ngadu ke BAM DPR, Masyarakat Riau Minta Dilindungi dari Upaya Penyerobotan Lahan oleh TNTN

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 21:07 WIB

Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor

Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor

News | Kamis, 10 April 2025 | 18:20 WIB

Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

News | Kamis, 10 April 2025 | 16:31 WIB

Cara Cek SHM Tanah dan Rumah Online

Cara Cek SHM Tanah dan Rumah Online

Bisnis | Senin, 07 April 2025 | 08:39 WIB

Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?

Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?

Bisnis | Selasa, 11 Februari 2025 | 16:01 WIB

Periksa Kades Kohod Soal Dugaan Pemalsuan Ratusan SHGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut, Bareskrim Dapat Informasi Ini

Periksa Kades Kohod Soal Dugaan Pemalsuan Ratusan SHGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut, Bareskrim Dapat Informasi Ini

News | Senin, 10 Februari 2025 | 22:00 WIB

Terkini

Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel

Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel

Banten | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya

Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Menemukan Cinta di Jalur Pendakian

Menemukan Cinta di Jalur Pendakian

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!

Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam

Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:31 WIB

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

×