Cara Mengubah Girik, Petuk D, dan Letter C Jadi SHM

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:25 WIB
Cara Mengubah Girik, Petuk D, dan Letter C Jadi SHM
Ilustrasi Sertifikat Tanah

Suara.com - Sertifikat hak milik (SHM) kini menjadi bukti kepemilikan tanah yang paling kuat secara hukum. Pasalnya, sertifikat ini diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku seumur hidup. Bukti kepemilikan tanah lain adalah girik, petuk D, dan letter C, terutama untuk tanah – tanah adat. Bukti kepemilikan ini perlu ditingkatkan menjadi SHM agar statusnya lebih kuat di hadapan hukum. Cara mengubah girik, petuk D, dan letter C menjadi SHM pun tak sesulit yang dibayangkan.

Melansir situs Pashouses, konsultan dan hub kepemilikan rumah di Indonesia, untuk mengubah girik, petuk D, dan letter C menjadi SHM, bisa dilakukan dengan langkah – langkah berikut.

1. Mengurus Administrasi di Kelurahan

Langkah pertama, pemegang girik, petuk D, dan letter C harus mengurus administrasi di kelurahan lokasi tanah tersebut. Beberapa dokumen yang harus diurus adalah surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

2. Mengurus Adminitrasi di BPN

Setelah mendapatkan ketiga surat tersebut dari kelurahan, langkah berikutnya adalah mengurus di BPN. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi loket untuk pengajuan permohonan sertifikat. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti dokumen asli girik, dokumen ketiga dokumen yang didapat dari kantor kelurahan, fotokopi data diri seperti KTP dan KK, fotokopi bukti pembayaran PBB, dan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh undang-undang.

Setelah bukti administratif dinyatakan lengkap, petugas BPN akan datang untuk mengukur tanah. Setelahnya surat hasil ukur yang sah akan diterbitkan. Bersamaan dengan pengukuran, BPN membentuk Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah yang bertugas memeriksa, meneliti, dan mengkaji data fisik ataupun yuridis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 26 disebutkan bahwa hasil pengukuran diumumkan selama 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan. Apabila dalam jangka waktu tersebut ada pihak yang menyatakan keberatan, maka permohonan akan ditunda hingga masalah ini mencapai mufakat. 

Namun, apabila dalam periode pengumuman data yuridis tidak ada pihak yang menyatakan keberatan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Surat ini berfungsi untuk pemberian hak atas tanah sehingga tanah girik sudah berubah menjadi sertifikat. 

3. Pembayaran BPHTB

Setelah seluruh proses administrasi selesai, langkah selanjutnya adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jumlah biaya yang dikeluarkan akan bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Setelah pembayaran, maka akan SK hak atas tanah akan didaftarkan untuk penerbitan SHM. 

4. Pengambilan SHM

Terakhir, Anda bisa mengambil SHM di kantor BPN setelah surat tersebut selesai ditandatangani. Namun, perlu diingat bahwa Anda tak bisa mengambil SHM apabila proses sebelumnya belum diselesaikan. Rata – rata proses pengubahan girik, letter C, maupun petuk D menjadi SHM berlangsung dalam enam bulan. Namun prosesnya bisa lebih lama apabila dokumen – dokumen tak segera dilengkapi atau biaya tak kunjung dibayarkan.

Bukan sekadar menjadi bukti sah kepemilikan tanah, SHM juga digunakan untuk melindungi aset apabila di kemudian hari terjadi sengketa pada tanah tersebut. Jika tanah terdampak proyek pun, nilai ganti ruginya akan lebih tinggi. Jika Anda ingin menjual tanah atau rumah, SHM bisa mengerek harga jual, apalagi jika tanah berada di lokasi strategis. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngadu ke BAM DPR, Masyarakat Riau Minta Dilindungi dari Upaya Penyerobotan Lahan oleh TNTN

Ngadu ke BAM DPR, Masyarakat Riau Minta Dilindungi dari Upaya Penyerobotan Lahan oleh TNTN

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 21:07 WIB

Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor

Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor

News | Kamis, 10 April 2025 | 18:20 WIB

Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

News | Kamis, 10 April 2025 | 16:31 WIB

Cara Cek SHM Tanah dan Rumah Online

Cara Cek SHM Tanah dan Rumah Online

Bisnis | Senin, 07 April 2025 | 08:39 WIB

Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?

Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?

Bisnis | Selasa, 11 Februari 2025 | 16:01 WIB

Periksa Kades Kohod Soal Dugaan Pemalsuan Ratusan SHGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut, Bareskrim Dapat Informasi Ini

Periksa Kades Kohod Soal Dugaan Pemalsuan Ratusan SHGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut, Bareskrim Dapat Informasi Ini

News | Senin, 10 Februari 2025 | 22:00 WIB

Terkini

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB