Cara Mengubah Girik, Petuk D, dan Letter C Jadi SHM

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 20 Juli 2025 | 09:25 WIB
Cara Mengubah Girik, Petuk D, dan Letter C Jadi SHM
Ilustrasi Sertifikat Tanah

Suara.com - Sertifikat hak milik (SHM) kini menjadi bukti kepemilikan tanah yang paling kuat secara hukum. Pasalnya, sertifikat ini diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berlaku seumur hidup. Bukti kepemilikan tanah lain adalah girik, petuk D, dan letter C, terutama untuk tanah – tanah adat. Bukti kepemilikan ini perlu ditingkatkan menjadi SHM agar statusnya lebih kuat di hadapan hukum. Cara mengubah girik, petuk D, dan letter C menjadi SHM pun tak sesulit yang dibayangkan.

Melansir situs Pashouses, konsultan dan hub kepemilikan rumah di Indonesia, untuk mengubah girik, petuk D, dan letter C menjadi SHM, bisa dilakukan dengan langkah – langkah berikut.

1. Mengurus Administrasi di Kelurahan

Langkah pertama, pemegang girik, petuk D, dan letter C harus mengurus administrasi di kelurahan lokasi tanah tersebut. Beberapa dokumen yang harus diurus adalah surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

2. Mengurus Adminitrasi di BPN

Setelah mendapatkan ketiga surat tersebut dari kelurahan, langkah berikutnya adalah mengurus di BPN. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi loket untuk pengajuan permohonan sertifikat. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti dokumen asli girik, dokumen ketiga dokumen yang didapat dari kantor kelurahan, fotokopi data diri seperti KTP dan KK, fotokopi bukti pembayaran PBB, dan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh undang-undang.

Setelah bukti administratif dinyatakan lengkap, petugas BPN akan datang untuk mengukur tanah. Setelahnya surat hasil ukur yang sah akan diterbitkan. Bersamaan dengan pengukuran, BPN membentuk Panitia A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah yang bertugas memeriksa, meneliti, dan mengkaji data fisik ataupun yuridis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 26 disebutkan bahwa hasil pengukuran diumumkan selama 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan. Apabila dalam jangka waktu tersebut ada pihak yang menyatakan keberatan, maka permohonan akan ditunda hingga masalah ini mencapai mufakat. 

Namun, apabila dalam periode pengumuman data yuridis tidak ada pihak yang menyatakan keberatan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Surat ini berfungsi untuk pemberian hak atas tanah sehingga tanah girik sudah berubah menjadi sertifikat. 

Baca Juga: Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?

3. Pembayaran BPHTB

Setelah seluruh proses administrasi selesai, langkah selanjutnya adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jumlah biaya yang dikeluarkan akan bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Setelah pembayaran, maka akan SK hak atas tanah akan didaftarkan untuk penerbitan SHM. 

4. Pengambilan SHM

Terakhir, Anda bisa mengambil SHM di kantor BPN setelah surat tersebut selesai ditandatangani. Namun, perlu diingat bahwa Anda tak bisa mengambil SHM apabila proses sebelumnya belum diselesaikan. Rata – rata proses pengubahan girik, letter C, maupun petuk D menjadi SHM berlangsung dalam enam bulan. Namun prosesnya bisa lebih lama apabila dokumen – dokumen tak segera dilengkapi atau biaya tak kunjung dibayarkan.

Bukan sekadar menjadi bukti sah kepemilikan tanah, SHM juga digunakan untuk melindungi aset apabila di kemudian hari terjadi sengketa pada tanah tersebut. Jika tanah terdampak proyek pun, nilai ganti ruginya akan lebih tinggi. Jika Anda ingin menjual tanah atau rumah, SHM bisa mengerek harga jual, apalagi jika tanah berada di lokasi strategis. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI