Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 10 April 2025 | 18:20 WIB
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat menyampaikan keterangan kepada awak media. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Bareskrim Polri menyatakan telah mengembalikan berkas perkara pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) di lokasi Pagar Laut wilayah Tangerang, Banten.

Namun, tim penyidik tidak menyertakan pasal tindak pidana korupsi kepada Arsin Cs, sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, pihaknya belum menemukan adanya indikasi korupsi.

Hal ini sesuai dengan hasil diskusi dengan sejumlah orang ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Kami ada beberapa orang ahli, kita coba untuk diskusi. Salah satu, contohnya kepada BPK. BPK dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya, mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, penyidik kemudian tidak memasukan pasal tindak pidana korupsi di dalam berkas perkara dengan tersangka Kades Kohod, Arsin Cs.

Djuhandani mengatakan, berdasarkan hasil putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang memiliki kerugian negara nyata.

Kemudian dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan BPKP.

"Ini juga merupakan jawaban kami kepada JPU," ucapnya.

baca juga

Alasan lain tidak menerapkan UU Tipikor dalam perkara pagar laur di wilayah Tangerang yakni berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara eksplisit.

"Bahwa yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar Undang-Undang tindak pidana korupsi atau melanggar Undang-Undang lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi," jelsnya.

Alasan selanjutnya, tidak dimasukannya pasal korupsi dalam perkara ini lantaran saat ini dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Arsin sedang ditangani oleh pihak Kortas Tipikor Mabes Polri.

Kemudian yang ketiga, terkait indikasi pemberitaan suap atau gratifikasi kepada penyelenggaran negara, dalam hal ini Kades Kohod, sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri.

"Terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah Laut Desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direkturat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya, ini yang sekarang berlangsung," jelasnya.

Tidak Sebabkan Kerugian Negara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya

News | Kamis, 10 April 2025 | 16:31 WIB

Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim

Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim

News | Kamis, 10 April 2025 | 11:14 WIB

Ahmad Khozinudin: Aguan Tidak Hanya Merusak Masyarakat, tapi juga Merusak Pejabat

Ahmad Khozinudin: Aguan Tidak Hanya Merusak Masyarakat, tapi juga Merusak Pejabat

News | Jum'at, 07 Maret 2025 | 23:36 WIB

DPR Buat Pansus Terkait Kasus PIK 2, Ahmad Khozinudin: "Kalau mau kasih kepercayaan kepada publik, Batalkan PSN PIK 2"

DPR Buat Pansus Terkait Kasus PIK 2, Ahmad Khozinudin: "Kalau mau kasih kepercayaan kepada publik, Batalkan PSN PIK 2"

News | Jum'at, 07 Maret 2025 | 23:18 WIB

Terkini

Bebas Berbahasa Bukan Bebas Salah: Nyaman Berbahasa Tanpa jadi Polisi Ejaan

Bebas Berbahasa Bukan Bebas Salah: Nyaman Berbahasa Tanpa jadi Polisi Ejaan

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:15 WIB

IHSG Ambruk ke 5.161, Makin Dekat ke Level Terendah Setahun!

IHSG Ambruk ke 5.161, Makin Dekat ke Level Terendah Setahun!

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:13 WIB

Timnas Indonesia Ikut Terdampak Ketidakpastian Piala Asia 2027, Erick Thohir Tunggu Keputusan AFC

Timnas Indonesia Ikut Terdampak Ketidakpastian Piala Asia 2027, Erick Thohir Tunggu Keputusan AFC

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026

Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:09 WIB

Wajib Kunjungi! Spot Halloween Paling Hits di Jakarta dari Nuansa Pantai hingga Sirkus Mewah

Wajib Kunjungi! Spot Halloween Paling Hits di Jakarta dari Nuansa Pantai hingga Sirkus Mewah

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Ikut di Aksi 28 Oktober, Rekam Jejak Wanda Hamidah Jadi Aktivis Usai Berhenti Jadi Politisi

Ikut di Aksi 28 Oktober, Rekam Jejak Wanda Hamidah Jadi Aktivis Usai Berhenti Jadi Politisi

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:08 WIB

3 Bedak Purbasari untuk Usia 40 Tahun, Intip Pilihannya

3 Bedak Purbasari untuk Usia 40 Tahun, Intip Pilihannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Suara Demokrasi Menggema Tanpa Merusak Fasilitas, Pramono Bersyukur Bundaran HI Tetap Aman

Suara Demokrasi Menggema Tanpa Merusak Fasilitas, Pramono Bersyukur Bundaran HI Tetap Aman

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Wanderers: Perjalanan Panjang Manusia Menaklukkan Jarak dan Waktu

Wanderers: Perjalanan Panjang Manusia Menaklukkan Jarak dan Waktu

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Bedah 18 Ribu Hektare Jalur Air, Skema Canggih BBWS Redam Banjir Kronis di Bandar Lampung

Bedah 18 Ribu Hektare Jalur Air, Skema Canggih BBWS Redam Banjir Kronis di Bandar Lampung

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:56 WIB

×