Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Bos Pajak Bimo Wijayanto Wanti-wanti Anak Buah: Tak Ada Toleransi Gratifikasi Sekecil Apa Pun

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:01 WIB
Bos Pajak Bimo Wijayanto Wanti-wanti Anak Buah: Tak Ada Toleransi Gratifikasi Sekecil Apa Pun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewanti-wanti para anak buahnya untuk tidak menerima gratifikasi dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang bersih dan berintegritas. Foto Ist.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewanti-wanti para anak buahnya untuk tidak menerima gratifikasi dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang bersih dan berintegritas.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Selasa (22/7/2025), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan lantang menegaskan bahwa kewajiban perpajakan wajib pajak harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan menolak segala bentuk penyimpangan di lapangan.

Penegasan Bimo ini bukan isapan jempol belaka. Ia menekankan bahwa pembayaran pajak tidak boleh melebihi ketentuan hukum yang ada. Komitmen ini bahkan sudah secara eksplisit tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan DJP pada hari yang sama. Ini adalah sinyal kuat bahwa DJP ingin membangun kepercayaan dan transparansi.

"Sudah sangat jelas bahwa dalam beberapa case terjadi dispute antara pemahaman wajib pajak dan antara pemahaman dari fiskus. Tentu ini meneguhkan bahwa baseline utama dari bayar dan terutang pajak itu adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya," ujar Bimo.

Tak hanya soal wajib pajak, Bimo juga menyampaikan sikap tegas DJP terhadap integritas aparat pajak di lapangan. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk menjauhi praktik kotor seperti gratifikasi maupun pemerasan.

"Kami tidak mentoleransasi gratifikasi sekecil apa pun, extortion sekecil apa pun yang dilakukan oleh pasukan kami," tegasnya, dengan nada yang penuh penekanan.

Pernyataan ini adalah gebrakan signifikan dari pimpinan DJP untuk membersihkan internal organisasi. Bimo menambahkan, apabila terjadi pelanggaran dalam penentuan nilai pajak yang terutang, maka penegakan akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, tanpa kompromi.

"Tidak ada tekanan-tekanan yang dalam bentuk extortion, dalam bentuk bribery, maupun di dalam bentuk gratifikasi. Dan komitmen itu akan menjadi values moral kompas bagi anggota-anggota kami di lapangan," pungkasnya.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak pada hari ini menjadi momen penting. Dokumen ini diharapkan menjadi panduan bagi wajib pajak untuk memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus memberikan jaminan bahwa DJP akan bertindak profesional dan adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Gratifikasi di MPR Berkaitan dengan Pengiriman Logistik

KPK Ungkap Gratifikasi di MPR Berkaitan dengan Pengiriman Logistik

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 07:35 WIB

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi di Kemnaker, Rp53,7 Miliar Gratifikasi Dibongkar

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi di Kemnaker, Rp53,7 Miliar Gratifikasi Dibongkar

Foto | Kamis, 17 Juli 2025 | 19:52 WIB

Takut Kena Gratifikasi, Dedi Mulyadi Suruh Tamu Nikahan Anak Bawa Pohon di Bawah Rp300 Ribu

Takut Kena Gratifikasi, Dedi Mulyadi Suruh Tamu Nikahan Anak Bawa Pohon di Bawah Rp300 Ribu

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 18:14 WIB

Terkini

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 18:36 WIB

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:52 WIB

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:46 WIB

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:30 WIB

GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Perkuat Posisi Indonesia di Peta Motorsport Global

GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Perkuat Posisi Indonesia di Peta Motorsport Global

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:26 WIB

IHSG Ditutup Menguat Tipis, Sempat Tembus 7.000 Namun Tertahan Koreksi Saham Teknologi

IHSG Ditutup Menguat Tipis, Sempat Tembus 7.000 Namun Tertahan Koreksi Saham Teknologi

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:21 WIB

Purbaya Girang Data BPS Ungkap Inflasi April Turun: Sekarang Anda Kritik Tuh Ekonom!

Purbaya Girang Data BPS Ungkap Inflasi April Turun: Sekarang Anda Kritik Tuh Ekonom!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 16:34 WIB

Purbaya Bantah Masuk Rumah Sakit hingga Dipecat: Banyak Gosip ya?

Purbaya Bantah Masuk Rumah Sakit hingga Dipecat: Banyak Gosip ya?

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 16:20 WIB

Data Ekonomi Loyo, Rupiah Terkapar ke Level Rp17.394 per Dolar AS

Data Ekonomi Loyo, Rupiah Terkapar ke Level Rp17.394 per Dolar AS

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:53 WIB