Lonceng Peringatan dari KPK: RKUHAP Simpan 'Pasal Siluman' yang Ancam Bebaskan Koruptor

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 Juli 2025 | 21:45 WIB
Lonceng Peringatan dari KPK: RKUHAP Simpan 'Pasal Siluman' yang Ancam Bebaskan Koruptor
Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto memberikan penjelasan sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah tersebut dalam revisi KUHAP. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Lonceng peringatan dibunyikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah digodok di parlemen.

Lembaga antirasuah mengidentifikasi sedikitnya 17 pasal krusial yang dinilai bukan hanya berpotensi melemahkan kewenangan mereka, tetapi juga bisa menjadi 'pintu masuk' bagi koruptor untuk lolos dari jerat hukum.

Sebab, pasal-pasal ini dianggap tidak sinkron dengan kewenangan khusus KPK dan berisiko menciptakan celah hukum yang berbahaya.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menyebut bahwa pasal-pasal yang bertentangan ini seringkali menjadi senjata bagi para tersangka untuk berkelit.

"Pasal yang bertentangan semacam ini seringkali menjadi pintu masuk bagi tersangka atau terdakwa atau yang kami pandang sebagai pelaku untuk lepas dari jerat penegakan hukum," ujar Imam dalam diskusi media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Imam secara spesifik menyoroti Pasal 327 RKUHP tentang ketentuan peralihan.

Menurutnya, perumusan yang tidak hati-hati pada pasal ini bisa  menimbulkan multitafsir, seolah-olah penanganan perkara korupsi oleh KPK harus tunduk pada hukum acara pidana biasa dan mengabaikan kekhususan dalam UU KPK.

“Sebelum terlanjur, kami harap ada sinkronisasi yang kemudian menjamin bisa tidak hanya menjamin keadilan bagi pelaku, tapi juga keadilan bagi korban, karena tindak pidana korupsi itu pelakunya bisa dikatakan bukan warga biasa, punya akses terhadap kekayaan dan punya akses terhadap kekuasaan,” tegas Imam.

Berdasarkan draf RKUHP, Pasal 327 huruf a berbunyi: “Perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).”

baca juga

Kemudian, Pasal 327 huruf b berbunyi: “Perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya undang-undang ini tetapi proses penyidikan atau penuntutan belum dimulai, penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.”

Lalu, Pasal 327 huruf c berbunyi: “Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah mulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam undang-undang ini.”

Terakhir, Pasal 327 huruf d berbunyi: “Dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.”

Catatan Permasalahan

Sebelumnya, KPK menyampaikan 17 poin yang menjadi catatan permasalahan dalam RUU KUHAP.

Poin-poin yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu berisi beleid yang masih digodok DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib

Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 20:48 WIB

Respons Kritik BEM FH Unes, Habiburohkman Ngaku Tergelitik RKUHAP Dianggap Kemunduran

Respons Kritik BEM FH Unes, Habiburohkman Ngaku Tergelitik RKUHAP Dianggap Kemunduran

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 19:12 WIB

Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons

Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:48 WIB

Terkini

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:39 WIB

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:35 WIB

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:22 WIB

Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga

Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:12 WIB

Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden

Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden

Jakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:12 WIB

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:05 WIB

×