Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghantam jantung korupsi perbankan di tanah air. Kali ini, pusaran kasusnya adalah raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Tak tanggung-tanggung, penyidik Jampidsus menetapkan gelombang tersangka baru yang diisi oleh para petinggi bank daerah dan direksi Sritex sendiri.
Ini bukan sekadar kasus kredit macet biasa. Di baliknya, terungkap kongkalikong dan dugaan pembiaran yang disengaja hingga menyebabkan kerugian negara yang fantastis.
Berikut adalah 8 fakta kunci yang wajib Anda tahu dari mega skandal ini.
1. Gelombang Baru: 8 Petinggi Jadi Tersangka dalam Semalam
Kejagung bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan maraton, penyidik langsung menetapkan 8 orang tersangka baru dalam satu malam.
Mereka terdiri dari para pejabat eksekutif Sritex dan jajaran direksi dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) besar.
Para tersangka itu ialah AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022; PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021; dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023; SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023; PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020; dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Baca Juga: Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar: KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut
2. Kerugian Negara Gila-gilaan: Tembus Rp 1 Triliun!
Angka yang dipertaruhkan dalam skandal ini sangat masif. Kejagung menaksir kerugian keuangan negara akibat permainan kredit ini mencapai Rp 1.088.650.808.028 atau lebih dari Rp 1 triliun! Angka ini berasal dari total kredit macet dari tiga bank:
- Bank BJB: Rp 543,9 miliar
- Bank Jateng: Rp 395,6 miliar
- Bank DKI Jakarta: Rp 149 miliar
3. "The Big Fish": Para Direktur Utama Bank Ikut Terseret
Kasus ini menyentuh level tertinggi di tiga BPD tersebut. Tiga nama besar yang kini menyandang status tersangka adalah:
- YR (Yuddy Renaldi): Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025.
- SP (Supriyatno): Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.
- Sebelumnya, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
4. Modus Sritex: Duit Kredit Dipakai Bayar Utang Lain
Kejagung membeberkan modus operandi dari pihak Sritex. Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan Sritex, terbukti menggunakan dana kredit dari Bank DKI tidak sesuai peruntukannya.