Rencana Pemerintah Tambah Layer Golongan CHT Picu Maraknya Rokok Murah

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 19:39 WIB
Rencana Pemerintah Tambah Layer Golongan CHT Picu Maraknya Rokok Murah
Ilustrasi Cukai Rokok. [Antara].

Suara.com - Rencana pemerintah menambah Golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan berefek panjang.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menilai rencana itu justru akan memperburuk fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah.

Fenomena ini dinilai menjadi tantangan utama dalam sistem cukai, karena selain berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, juga berpotensi menurunkan pendapatan negara dan membuka celah lebih besar bagi peredaran rokok ilegal.

"Penambahan layer SKM Golongan III ini sangat kontraproduktif," ujar Project Lead Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Rokok ilegal yang diselundupkan tanpa pita cukai. [Ist]
Rokok ilegal yang diselundupkan tanpa pita cukai. [Ist]

Beladenta menyoroti bahwa struktur tarif CHT saat ini sudah mencakup delapan lapisan, dan menambah satu layer lagi hanya akan memperumit sistem tanpa menyelesaikan akar masalah.

Ia menyebut sistem yang semakin kompleks dapat memberikan lebih banyak pilihan harga bagi perokok, yang justru memperkuat praktik downtrading.

"Dengan menambah layer tambahan ke struktur cukai kita yang sudah sangat kompleks, justru malah bisa menambah opsi harga kepada konsumen perokok. Karena dengan sistem cukai selama ini sebenarnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengeluhkan adanya fenomena downtrading," jelasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa rokok dengan harga murah tentu dibebani tarif cukai yang lebih rendah. Hal ini berdampak langsung pada turunnya pemasukan negara dari sektor ini.

"Rokok yang murah itu kan tentu tarif cukainya lebih rendah, artinya negara juga akan rendah pemasukannya karena ada downtrading ini, sehingga penerimaan negara tidak akan optimal," imbuhnya.

Baca Juga: 182 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Pabrik Kena Sanksi Miliaran!

Selain soal penerimaan, kompleksitas tarif cukai juga mempersulit pengawasan oleh otoritas Bea Cukai. Semakin banyak lapisan dan pita cukai, semakin beragam pula produk yang harus diawasi, sehingga meningkatkan risiko kebocoran dan peredaran rokok ilegal.

"Karena makin banyak jenis rokok yang harus diawasi, sehingga ini yang membuat penegakan itu semakin rumit, dan memperbesar potensi celah rokok ilegal," katanya.

Untuk itu, CISDI mendorong pemerintah agar tidak memperluas struktur tarif, melainkan menyederhanakannya. CISDI merekomendasikan perampingan tarif cukai menjadi hanya tiga hingga lima lapisan secara bertahap sampai tahun 2029, sejalan dengan penerapan kebijakan multi-year yang sudah dimulai sejak 2023.

"Sangat disayangkan ya sebenarnya waktu itu pemerintah sudah berani mengeluarkan cukai multi-year dari tahun 2023 sampai 2024. Semestinya itu diteruskan menurut kami," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI