Celah Pajak Terlalu Besar, Bappenas Usul Kebijakan Cukai Rokok Berlaku Multi-Year

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 08:36 WIB
Celah Pajak Terlalu Besar, Bappenas Usul Kebijakan Cukai Rokok Berlaku Multi-Year
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Penyerderhanaan atau reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) memang harus dilakukan pemerintah. Hal ini untuk menghindari penghindaran pajak, dan menurunkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi rokok

Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menyebut bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai dan penerapan kebijakan cukai multi-year telah menjadi bagian dari strategi fiskal nasional.

"Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara," ujar Ibnu di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ia juga menekankan bahwa struktur tarif yang kompleks saat ini memberi ruang bagi penghindaran pajak dan melemahkan efektivitas pengawasan.

Oleh karena itu, arah kebijakan cukai ke depan diharapkan mengacu pada empat pilar utama, pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.

"Restrukturisasi CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan arahnya diharapkan semakin mengerucut, tarifnya bisa disederhanakan. Kalau struktur yang sekarang ada celah tax avoidance," imbuhnya.

Sementara, Project Lead Tobacco Control dari CISDI, Beladenta Amalia, menegaskan bahwa struktur tarif yang berlapis justru kontraproduktif terhadap pengendalian konsumsi dan penerimaan negara.

"Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga," paparnya.

CISDI dalam kajiannya merekomendasikan agar struktur tarif CHT disederhanakan menjadi hanya 3–5 layer pada tahun 2029. Beladenta juga menyebut bahwa penerapan kebijakan multi-year akan memberi kepastian bagi pelaku industri sekaligus memperkuat arah kebijakan pengendalian konsumsi.

Baca Juga: Produktivitas Industri Tembakau Merosot Imbas Kebijakan Cukai Rokok

Di sisi lain, tren konsumsi masyarakat terhadap produk rokok menunjukkan kecenderungan menurun ke rokok yang lebih murah. Hal ini berpotensi menggerus penerimaan negara.

Data Kementerian Keuangan mencatat, produksi rokok Golongan I yang dikenai tarif cukai tertinggi turun lebih dari 10 persen, dari 38,9 miliar batang pada tahun lalu menjadi 34,7 miliar batang pada kuartal I/2025. Sebaliknya, produksi rokok Golongan II dan III naik masing-masing sebesar 1,3 persen dan 7,4 persen.

Perubahan pola konsumsi tersebut dinilai sebagai dampak dari kenaikan tarif CHT sejak 2020. Pemerintah telah menaikkan tarif cukai sebesar 23 persen pada 2020, 12 persen pada 2021, serta 10 persen pada 2023 dan awal 2024. Lonjakan harga, khususnya pada produk rokok Golongan I, mendorong konsumen beralih ke rokok yang lebih murah atau bahkan rokok ilegal.

"Kalau ada rokok ilegal, akhirnya tetap saja yang merokok banyak, tapi negara tidak dapat cukai," imbuh Beladenta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI