Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:27 WIB
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh
Ilustrasi Kebab Baba Rafi.

Suara.com - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) Creative Mobile Adventure (CMA) terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten pemilik brand Kebab Baba Rafi, telah menimbulkan kegaduhan dan dinilai menciptakan preseden buruk bagi industri keuangan berbasis digital. 

Padahal, utang yang menjadi pangkal masalah hanyalah Rp2 miliar, jumlah yang sangat kecil dibandingkan total aset RAFI.

Pakar Hukum Keuangan dan pengamat Industri Keuangan Digital, Mas Ahmad Yani, menilai langkah PKPU yang dilakukan CMA terlalu dini. "PKPU itu jalan terakhir jika ditagih tidak bayar dan sulit melakukan komunikasi. Sehingga kreditur ingin menyita aset debitur,” ungkapnya.

Faktanya, manajemen RAFI, yang juga dikenal sebagai SKB Food, telah menjelaskan bahwa komunikasi dan upaya penyelesaian utang dengan CMA berjalan baik, bahkan bunga utang tetap dibayarkan oleh RAFI.

Mas Ahmad Yani, yang juga Doktor Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), menegaskan bahwa suatu pihak dapat di-PKPU-kan jika posisi utangnya telah mencapai minimal 50 persen dari total aset. Ia menyoroti adanya celah dalam Undang-Undang PKPU yang memungkinkan kreditur mengajukan PKPU hanya karena merasa tagihannya terhambat.

“Memang dengan Undang Undang PKPU baru membuka ruang kreditur yang merasa terhambat tagihannya berhak mengajukan PKPU. Nah ini salahnya. Semestinya kalau mem-PKPU-kan itu jika dalam kondisi utangnya sudah mencapai 50 persen dari aset,” jelasnya.

Data menunjukkan bahwa utang RAFI kepada CMA hanya sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, laporan keuangan RAFI tahun 2024 menunjukkan total aset sebesar Rp479,3 miliar dengan ekuitas Rp312,7 miliar. Total utang jangka pendek RAFI adalah Rp59,8 miliar.

"Artinya kalau pun proses PKPU dilanjutkan seharusnya tidak akan dikabulkan oleh pengadilan,” ujar Mas Ahmad Yani, menegaskan bahwa gugatan PKPU tersebut sangat tidak proporsional.

Mas Ahmad Yani menilai tindakan CMA ini sebagai upaya "nakal" untuk memberikan peringatan kepada debitur, namun justru menjadi kesalahan fatal yang merusak sistem. "Nah itu cara nakal atau apa, ya sudah kita PKPU kan saja dulu. Nanti cabut lagi. Tapi itu merusak sistem,” tegasnya.

baca juga

Gugatan PKPU ini telah menciptakan kerugian non-materiil yang besar bagi RAFI sebagai perusahaan publik yang harus mengedepankan kepentingan investor. Selain kerugian reputasi, situasi ini juga berdampak buruk bagi industri pinjol itu sendiri.

"Ya itu membuat gaduh di bursa sehingga rentan terjadi perusakan risiko reputasi. Risiko usaha itu ada 8, salah satunya risiko reputasi,” jelasnya. Padahal, pemanfaatan dana dari Fintech oleh perusahaan publik seharusnya menjadi langkah positif dan meningkatkan reputasi baik bagi industri keuangan digital. Namun, kejadian ini justru menciptakan dampak sebaliknya.

Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa utang Rp2 miliar kepada CMA merupakan fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal kerja jangka pendek (by project), khususnya transaksi komoditi pangan dengan tenor 3 bulan.

"Kewajiban atas fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure yang jatuh tempo pada bulan Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi tersebut disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan,” terangnya.

Akibat situasi tersebut, CMA secara sepihak mendaftarkan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2025. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut kembali pada 10 Juli 2025.

Dampak negatif akibat langkah CMA ini terjadi di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus berupaya meningkatkan persepsi positif layanan keuangan berbasis teknologi ini, bahkan dengan merebranding istilah "Pinjol" menjadi "Pinjaman Daring (Pindar)". Insiden ini dikhawatirkan dapat menghambat upaya positif tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aguan-Salim Tawarkan Properti Mewah Untuk Para Sultan

Aguan-Salim Tawarkan Properti Mewah Untuk Para Sultan

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 06:14 WIB

Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!

Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!

Bisnis | Selasa, 22 Juli 2025 | 08:04 WIB

Emiten Grup Salim ICBP Bakal Raup Berkah dari Kesepakatan Baru Tarif Trump

Emiten Grup Salim ICBP Bakal Raup Berkah dari Kesepakatan Baru Tarif Trump

Bisnis | Senin, 21 Juli 2025 | 16:04 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×