Marubeni Lapor ke Komisi Yudisial Terkait Putusan PK Sengketa Perdata

Iwan Supriyatna

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:01 WIB
Marubeni Lapor ke Komisi Yudisial Terkait Putusan PK Sengketa Perdata
Gedung Komisi Yudisial. [Suara.com]

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Marubeni Corporation resmi melaporkan dua Hakim Agung ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024.

“Hakim Agung SM dan LP merupakan hakim yang pernah menangani perkara terkait antara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company dalam Perkara Nomor 697 PK/PDT/2022 dan Perkara Nomor 887 PK/PDT/2022 tertanggal 19 Oktober 2023, sehingga seharusnya mengundurkan diri dan tidak boleh memutus Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024, namun kenyataanya kedua Hakim Agung tersebut tidak mengundurkan diri dan justru memutus perkara tersebut dalam jangka waktu yang tidak wajar, yaitu 29 hari. Padahal berkas perkara peninjauan kembali tersebut tebalnya 3 meter," kata kuasa hukum Marubeni Corporation, Henry Lim, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Marubeni Corporation, mengaku kecewa lantaran sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun surat-surat kami tidak pernah ditanggapi dan ditindaklanjuti.

"Padahal hal tersebut sangat beresensi menyangkut citra dari Mahkamah Agung. Terlebih lagi, ada dugaan suap dalam proses penanganan perkara antara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company," papar dia.

Tim Marubeni Corporation mengacu pada pengakuan Zarof Ricar yang saat persidangan telah mengaku menerima uang ratusan milyar rupiah untuk mengurus dan menyuap kasus Sugar Group Company di Mahkamah Agung. Mereka menduga, beberapa perkara yang kalah di Mahkamah Agung, adalah akibat dari praktik suap.

"Kami meminta kepada Komisi Yudisial, Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dugaan suap ini karena adanya fakta yang terungkap dalam perkara Zarof Ricar yang melakukan pengurusan perkara di Mahkamah Agung berkaitan dengan perkara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company," jelas dia.

"Terlebih lagi, petinggi Sugar Group Company, yaitu Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, keduanya sudah dicekal oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tambah dia.

Senada, pengacara Marubeni, R. Primaditya Wirasandi, dalam laporan tersebut meminta KY untuk memeriksa kedua hakim yang dimaksud. Surat Pengaduan itu, juga telah dikirimkan langsung ke Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

"Memeriksa serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Agung SM dan Hakim Agung LP dalam memutus Putusan No. 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024," kata dia.

baca juga

Selain meminta pemeriksaan, kata Primaditya, KY juga diminta untuk mendorong pembatalan putusan tersebut dan memprosesnya kembali, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

"Agar selanjutnya Putusan No. 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dibatalkan untuk diperiksa dan diadili kembali, satu dan lain hal demi terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan demi tegaknya hukum di Indonesia," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KY, Mukti Fajar, belum merespons terkait perkembangan laporan tersebut.

Pihak Marubeni menilai para hakim dalam perkara tersebut melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan merupakan pelanggaran terhadap butir 5.1.2. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

"Jika merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim agung tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan perkara sebelumnya. Apabila dilakukan, maka putusan tersebut tidak sah dan harus diadili kembali dengan majelis hakim agung yang berbeda"

" Serta berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Kode Etik dan Perliaku Hakim, Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut di duga mengandung konflik kepentingan"

Tim hukum Marubeni juga mengklaim bahwa "Perkara kami itu sangat kuat secara hukum, karena pada tahun 2009, sudah ada 2 Putusan Mahkamah Agung  telah berkekuatan hukum tetap, namun justru pihak Sugar Group Company kembali mengajukan gugatan dengan pokok perkara yang sama" 

Pihaknya meminta para penegak hukum memberikan perhatian khusus pada perkara ini demi citra Mahkamah Agung.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) merespons surat protes yang dilayangkan Kuasa Hukum Marubeni. Juru Bicara MA, Yanto, mengaku baru mengetahui adanya surat tersebut dan akan menindaklanjutinya ke internal lembaga.

"Saya belum tahu suratnya, nanti saya tanya dulu suratnya ya," ujar Yanto, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Menanggapi klaim pelanggaran Pasal 17, Yanto mengatakan bahwa seorang hakim diperbolehkan menangani perkara terkait, selama objek perkaranya sama, bukan subjek hukumnya. Ia mencontohkan pengalaman saat menjadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor.

"Kalau terkait boleh. Contohnya saya, kasus Setya Novanto, terus mengadili Andi Narogong, saya mengadili di Mahkamah Agung itu boleh," jelasnya.

Terkait pernyataaan Yanto tersebut, Kuasa Hukum Marubeni Corporation menanggapi "Apabila pernyataan yang disampaikan tersebut adalah benar, maka Putusan Andi Narogong yang diperiksa dan diputus pada tingkat Mahkamah Agung RI seharusnya dibatalkan. Perlu kami sampaikan bahwa keberatan kami bukan hanya sekedar pelanggaran undang-undang, namun adanya dugaan praktik suap dalam Putusan Nomor 1362 PK/PDT/2024"

"Padahal di dalam 2 perkara lainnya, yaitu Perkara No. 1363 PK/PDT/2024, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, Hamdi, Yunus Wahab dan Agus Subroto telah mengundurkan diri karena pernah menangani perkara yang terkait sebelumnya dan dalam Perkara No. 1364 PK/PDT/2024, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, Panji Widagdo, Yunus Wahab dan Agus Subroto juga telah mengundurkan diri karena pernah menangani perkara yang terkait sebelumnya"

"Namun demikian, di dalam Perkara No 1362 PK/PDT/2024, Hakim Agung SM dan LP tetap tidak mengundurkan diri dan tetap memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan jangka waktu yang sangat tidak wajar"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

166 Kandidat Rebutan Kursi Komisi Yudisial: Dari Polisi Hingga Eks KPK

166 Kandidat Rebutan Kursi Komisi Yudisial: Dari Polisi Hingga Eks KPK

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 10:30 WIB

3 Hakim PN Rantau Dilaporkan Kasus Etik, KY: Akan Kami Proses

3 Hakim PN Rantau Dilaporkan Kasus Etik, KY: Akan Kami Proses

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 18:49 WIB

Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa

Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa

News | Senin, 19 Mei 2025 | 10:58 WIB

Terkini

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 14:00 WIB

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 13:56 WIB

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United

PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:49 WIB

JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!

JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:49 WIB

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:37 WIB

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:30 WIB

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:28 WIB

×