Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berkomitmen memberikan kesempatan dan wadah kepada para pedagang kecil untuk naik kelas melalui Gerakan Pasar Rakyat, revitalisasi, serta integrasi pedagang kaki lima (PKL), dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta.
Dalam acara yang turut menggandeng Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan diikuti puluhan PKL yang ada di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Pramono menegaskan dirinya mendukung penuh harapan dan keinginan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cara menghidupkan pasar rakyat.
"Revitalisasi dan integrasi Pasar Rakyat ini adalah upaya untuk memastikan pedagang kecil dapat berdagang dengan aman, nyaman, bisa menyekolahkan anak-anak dan kehidupannya menjadi lebih baik. Ini juga lah yang menjadi harapan dan keinginan Bapak Presiden kita, Prabowo Subianto untuk memajukan perekonomian bangsa. Salah satu elemen yang bisa mendukung itu adalah pasar rakyat, yang sekaligus menjadi jantung dan nadi utama perekonomian kita," papar Pramono, ditulis Jumat (25/7/2025).
Ketua APKLI, Ali Mahsun mengatakan bahwa gerakan ini sekaligus bertujuan untuk merevitalisasi pasar rakyat termasuk 14.500 pasar tradisional di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pasar rakyat yang menjadi tumpuan utama 96% rantai pasok kebutuhan telah terimbas dampak dari COVID dan disrupsi digital.
"Di Jakarta sendiri, ada 147 pasar tradisional yang omzet para pedagangnya menurun. Kondisi ini juga tidak bisa ditampik akibat daya beli masyarakat yang belum beranjak naik. Oleh karena itu, kami ingin mendongkrak daya jual pedagang kecil, pedagang tradisional, pedagang kaki lima dan UMKM dengan menyatukan dan mengintegrasikannya di pasar rakyat sehingga terwujud ekosistem ekonomi rakyat yang mumpuni dan menambah lapangan usaha," jelas Ali Mahsun.
Sejalan dengan visi dan misi Gubernur Pramono Anung untuk menjadikan Jakarta sebagai ikon kota global, APKLI sebagai inisiator Gerakan Tidak Menjual Rokok untuk Anak sejak 2023 menegaskan bahwa para pedagang kaki lima, pedagang pasar, warung tradisional dan asongan tidak akan menjual rokok pada anak di bawah usia 21 tahun.
"Terkait dengan perlindungan anak dari rokok, kamilah yang telah mempelopori deklarasi tidak menjual rokok untuk anak. Tapi, kami juga tidak mau pemerintah membabi buta menerbitkan aturan turunan PP 28 Tahun 2024 dengan melarang menjual rokok pada radius 200 meter dari fasilitas pendidikan, berjualan eceren, hingga melarang pemajangan rokok dan sebagainya karena ini menyangkut puluhan juta penghidupan pelaku ekonomi rakyat dari sektor hulu hingga hilir," Ali Mahsun menjelaskan.
Ali Mahsun menegaskan bahwa APKLI mendukung komitmen Gubernur Pramono Anung untuk melindungi seluruh pedagang kecil dari rancangan regulasi yang menekan yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Baca Juga: Jukir Liar di Sekitar Bundaran HI Patok Harga 'Gila', Gubernur Pramono Anung Geram: Saya Turunkan...
"Ini bukan karena apa-apa, bukan soal anti-kesehatan, ini soal penyangga ekonomi. Dan, jelas, seperti yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bahwa Ranperda KTR tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat dan Ranperda KTR tidak boleh melarang orang menjual rokok, maka pedagang kecil, warteg, pecel lele, dan PKL harus bisa berjualan dengan aman dan nyaman,"tambahnya.