Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir! Kenali Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengatasinya

Agung Pratnyawan

Senin, 28 Juli 2025 | 17:17 WIB
Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir! Kenali Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengatasinya
Ilustrasi rekening bank. [Pexels]

Suara.com - Rekening dormant adalah istilah perbankan yang merujuk pada rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi oleh nasabah dalam periode waktu tertentu.

Sering juga disebut sebagai rekening pasif atau rekening tidur, status ini pada dasarnya "membekukan" sementara rekening bank Anda karena dianggap tidak lagi digunakan secara aktif.

Setiap bank di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai jangka waktu sebelum sebuah rekening dinyatakan dormant.

Umumnya, periode ini berkisar antara 6 hingga 12 bulan berturut-turut tanpa adanya transaksi pendebetan maupun pengkreditan yang diinisiasi oleh nasabah.

Transaksi yang dihitung biasanya adalah penarikan tunai, transfer keluar, pembayaran tagihan, atau setoran tunai. Perlu dicatat, bunga bank atau biaya administrasi yang dibebankan oleh sistem bank tidak dihitung sebagai aktivitas nasabah.

Tentu ada tujuannya kenapa sampai ada rekeninig dormant. Tujuan utama bank menetapkan status dormant adalah untuk keamanan dan efisiensi.

Dari sisi keamanan, rekening yang tidak aktif sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penipuan atau pencucian uang, karena tidak berada dalam pengawasan aktif pemiliknya.

Dari sisi efisiensi, bank perlu mengelola jutaan rekening bank dan menonaktifkan rekening pasif membantu mengurangi beban administratif dan operasional.

Kebijakan Baru PPATK dan Risiko Blokir Rekening Dormant

Ilustrasi rekening BNI online (Ahmad Ardity from Pixabay)
Ilustrasi rekening BNI online (Ahmad Ardity from Pixabay)

Baru-baru ini, isu rekening dormant menjadi sorotan utama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas untuk mencegah transaksi ilegal.

PPATK akan melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang sudah lama tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan negara.

"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku . Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," demikian pernyataan resmi PPATK melalui akun media sosialnya, Senin (28/7/2025).

Lembaga intelijen keuangan ini juga menjelaskan lebih lanjut mengenai definisi rekening yang masuk dalam kategori pengawasan mereka.

"Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu - biasanya 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jadi, rekening dormant itu bisa berupa rekeni tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah/valas," jelas PPATK.

Kebijakan ini mengindikasikan bahwa rekening yang pasif bahkan hanya dalam 3 bulan kini memiliki risiko lebih tinggi untuk ditandai dan dibekukan sementara oleh otoritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekening 'Tidur' 3 Bulan Bakal Diblokir Sementara, DPR Desak PPATK Beri Penjelasan: Apa Tujuannya?

Rekening 'Tidur' 3 Bulan Bakal Diblokir Sementara, DPR Desak PPATK Beri Penjelasan: Apa Tujuannya?

News | Senin, 28 Juli 2025 | 16:32 WIB

Rekening Tidak Ada Transaksi Selama 3 Bulan Bakal Diblokir

Rekening Tidak Ada Transaksi Selama 3 Bulan Bakal Diblokir

Bisnis | Senin, 28 Juli 2025 | 14:09 WIB

Rekening 'Tidur' Tiba-tiba Diblokir PPATK: Status Uang Aman, Begini Cara Aktifkannya

Rekening 'Tidur' Tiba-tiba Diblokir PPATK: Status Uang Aman, Begini Cara Aktifkannya

News | Senin, 28 Juli 2025 | 12:46 WIB

Terkini

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:37 WIB

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:49 WIB

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:33 WIB

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:23 WIB

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:11 WIB

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:33 WIB

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:25 WIB

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:49 WIB