Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 07:02 WIB
Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?
Ilustrasi diteror pinjol [Freepik]

Bagaimana cara melapor?

  • Website: Kunjungi situs resmi Kominfo di aduankonten.id atau lapor.go.id.
  • Email: Kirim pengaduan ke [email protected].

Berikan informasi lengkap tentang nama aplikasi/situs pinjol ilegal, link (jika ada), dan alasan Anda ingin melaporkannya (misalnya, melanggar hukum, ilegal, meresahkan).

4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):

YLKI adalah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada perlindungan konsumen. Mereka bisa memberikan advokasi, mediasi, dan bantuan hukum bagi korban pinjol.

Anda bisa menghubungi YLKI melalui telepon atau datang langsung ke kantor mereka. Cari informasi kontak YLKI di situs resmi mereka.

Siapkan semua bukti dan kronologi kejadian terkait penipuan/penyalahgunaan data oleh pinjol.

Terjerat pinjol ilegal memang pengalaman yang traumatis, namun Anda tidak sendirian. Dengan melaporkan ke pihak yang berwenang, Anda tidak hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga membantu memberantas praktik pinjaman online ilegal yang merugikan banyak orang.

Kontributor : Rizqi Amalia

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Bank Bunga Paling Ringan, Pengajuan Mudah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI