Pinjaman di Koperasi Merah Putih Nunggak, Tagih Pakai Jasa Debt Collector ?

Muhammad Yunus

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:53 WIB
Pinjaman di Koperasi Merah Putih Nunggak, Tagih Pakai Jasa Debt Collector ?
Warga bertransaksi di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sinduadi Mlati, Sleman, Senin (21/7/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Suara.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tak menyarankan pengurus koperasi menyelesaikan urusan utang piutang anggotanya dengan memanfaatkan jasa penagih utang (debt collector) karena utang merupakan ranah perdata.

Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan, Kementerian Koperasi RI, Dandy Bagus Ariyanto di Balai Kota Jakarta, mengatakan apabila penagihan utang dilakukan dengan cara mengintimidasi, maka urusan bisa masuk ranah polisi.

Sementara intimidasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lanjut dia, termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan, dan ranah pidana, sehingga diproses oleh kepolisian.

"Jadi koperasinya itu dapat dipidana, sedangkan orang yang dipinjami itu tidak dipidana," kata Dandy dalam Talkshow di sela kegiatan Business Matching 24, Rabu 23 Juli 2025.

Dia menyarankan pengurus koperasi melayangkan gugatan melalui pengadilan niaga.

"Kalau ingin menuntut uangnya, dapat dilakukan di pengadilan niaga, melalui majelis hakim, mengajukan gugatan," ujarnya.

Dandy menyampaikan Kemenkop hanya bersinggungan dengan ranah hukum administratif yakni pengenaan sanksi administratif berupa teguran.

"Yang paling berat adalah pembubaran koperasi, itu pun harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum," katanya.

Adapun mengenai fungsi Kemenkop, tambah Dandy, salah satunya dalam deputi bidang pengawasan.

baca juga

Ini meliputi perumusan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan anggota (koperasi), pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.

Selanjutnya, dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, perlindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam.

Lalu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.

Fungsi lainnya yakni pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.

Kemudian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pelaksanaan administrasi deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup, PDIP Singgung Pembangunan Tanpa Hati

Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup, PDIP Singgung Pembangunan Tanpa Hati

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:10 WIB

Baru Juga Diresmikan Prabowo, Kopdes Merah Putih di Tuban Tutup, DPR: Ini Alarm Keras!

Baru Juga Diresmikan Prabowo, Kopdes Merah Putih di Tuban Tutup, DPR: Ini Alarm Keras!

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 14:12 WIB

Sehari Usai Diresmikan Presiden Prabowo, Koperasi Desa Merah Putih di Tuban Ini Tutup

Sehari Usai Diresmikan Presiden Prabowo, Koperasi Desa Merah Putih di Tuban Ini Tutup

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 13:42 WIB

Terkini

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 07:08 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

×