Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:27 WIB
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh
Ilustrasi Kebab Baba Rafi.

Suara.com - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) Creative Mobile Adventure (CMA) terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten pemilik brand Kebab Baba Rafi, telah menimbulkan kegaduhan dan dinilai menciptakan preseden buruk bagi industri keuangan berbasis digital. 

Padahal, utang yang menjadi pangkal masalah hanyalah Rp2 miliar, jumlah yang sangat kecil dibandingkan total aset RAFI.

Pakar Hukum Keuangan dan pengamat Industri Keuangan Digital, Mas Ahmad Yani, menilai langkah PKPU yang dilakukan CMA terlalu dini. "PKPU itu jalan terakhir jika ditagih tidak bayar dan sulit melakukan komunikasi. Sehingga kreditur ingin menyita aset debitur,” ungkapnya.

Faktanya, manajemen RAFI, yang juga dikenal sebagai SKB Food, telah menjelaskan bahwa komunikasi dan upaya penyelesaian utang dengan CMA berjalan baik, bahkan bunga utang tetap dibayarkan oleh RAFI.

Mas Ahmad Yani, yang juga Doktor Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), menegaskan bahwa suatu pihak dapat di-PKPU-kan jika posisi utangnya telah mencapai minimal 50 persen dari total aset. Ia menyoroti adanya celah dalam Undang-Undang PKPU yang memungkinkan kreditur mengajukan PKPU hanya karena merasa tagihannya terhambat.

“Memang dengan Undang Undang PKPU baru membuka ruang kreditur yang merasa terhambat tagihannya berhak mengajukan PKPU. Nah ini salahnya. Semestinya kalau mem-PKPU-kan itu jika dalam kondisi utangnya sudah mencapai 50 persen dari aset,” jelasnya.

Data menunjukkan bahwa utang RAFI kepada CMA hanya sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, laporan keuangan RAFI tahun 2024 menunjukkan total aset sebesar Rp479,3 miliar dengan ekuitas Rp312,7 miliar. Total utang jangka pendek RAFI adalah Rp59,8 miliar.

"Artinya kalau pun proses PKPU dilanjutkan seharusnya tidak akan dikabulkan oleh pengadilan,” ujar Mas Ahmad Yani, menegaskan bahwa gugatan PKPU tersebut sangat tidak proporsional.

Mas Ahmad Yani menilai tindakan CMA ini sebagai upaya "nakal" untuk memberikan peringatan kepada debitur, namun justru menjadi kesalahan fatal yang merusak sistem. "Nah itu cara nakal atau apa, ya sudah kita PKPU kan saja dulu. Nanti cabut lagi. Tapi itu merusak sistem,” tegasnya.

baca juga

Gugatan PKPU ini telah menciptakan kerugian non-materiil yang besar bagi RAFI sebagai perusahaan publik yang harus mengedepankan kepentingan investor. Selain kerugian reputasi, situasi ini juga berdampak buruk bagi industri pinjol itu sendiri.

"Ya itu membuat gaduh di bursa sehingga rentan terjadi perusakan risiko reputasi. Risiko usaha itu ada 8, salah satunya risiko reputasi,” jelasnya. Padahal, pemanfaatan dana dari Fintech oleh perusahaan publik seharusnya menjadi langkah positif dan meningkatkan reputasi baik bagi industri keuangan digital. Namun, kejadian ini justru menciptakan dampak sebaliknya.

Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa utang Rp2 miliar kepada CMA merupakan fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal kerja jangka pendek (by project), khususnya transaksi komoditi pangan dengan tenor 3 bulan.

"Kewajiban atas fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure yang jatuh tempo pada bulan Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi tersebut disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan,” terangnya.

Akibat situasi tersebut, CMA secara sepihak mendaftarkan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2025. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut kembali pada 10 Juli 2025.

Dampak negatif akibat langkah CMA ini terjadi di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus berupaya meningkatkan persepsi positif layanan keuangan berbasis teknologi ini, bahkan dengan merebranding istilah "Pinjol" menjadi "Pinjaman Daring (Pindar)". Insiden ini dikhawatirkan dapat menghambat upaya positif tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aguan-Salim Tawarkan Properti Mewah Untuk Para Sultan

Aguan-Salim Tawarkan Properti Mewah Untuk Para Sultan

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 06:14 WIB

Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!

Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!

Bisnis | Selasa, 22 Juli 2025 | 08:04 WIB

Emiten Grup Salim ICBP Bakal Raup Berkah dari Kesepakatan Baru Tarif Trump

Emiten Grup Salim ICBP Bakal Raup Berkah dari Kesepakatan Baru Tarif Trump

Bisnis | Senin, 21 Juli 2025 | 16:04 WIB

Terkini

Karhutla Bakar 2.300 Hektare Suaka Margasatwa Padang Sugihan

Karhutla Bakar 2.300 Hektare Suaka Margasatwa Padang Sugihan

Foto | Jum'at, 11 September 2026 | 14:47 WIB

Perluas Jangkauan Wi-Fi 7 di Rumah, TP-Link Hadirkan RE225BE

Perluas Jangkauan Wi-Fi 7 di Rumah, TP-Link Hadirkan RE225BE

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 14:44 WIB

Sering Tertukar? Ini Perbedaan Juring dan Tembereng pada Lingkaran Beserta Rumusnya

Sering Tertukar? Ini Perbedaan Juring dan Tembereng pada Lingkaran Beserta Rumusnya

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 14:39 WIB

Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo

Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 14:36 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Pemudar Flek Hitam dan Garis Senyum Usia 40 Tahun

3 Rekomendasi Moisturizer Pemudar Flek Hitam dan Garis Senyum Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 14:35 WIB

Pesan Kerim Memija untuk Jakmania Jelang Persija vs Persib: Menang, Lalu Kita Pesta Bersama

Pesan Kerim Memija untuk Jakmania Jelang Persija vs Persib: Menang, Lalu Kita Pesta Bersama

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 14:33 WIB

59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua

59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:32 WIB

Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan

Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan

Jawa Tengah | Jum'at, 11 September 2026 | 14:32 WIB

Kemiskinan Turun atau Standarnya yang Terus Disesuaikan?

Kemiskinan Turun atau Standarnya yang Terus Disesuaikan?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 14:30 WIB

Bos CATL Ungkap Risiko Kegagalan Baterai di Tengah Perang Harga Mobil Listrik China

Bos CATL Ungkap Risiko Kegagalan Baterai di Tengah Perang Harga Mobil Listrik China

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 14:30 WIB

×