Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bunga Pinjol Ilegal Tembus 4 Persen/Hari, Pakar Ingatkan Aturan OJK Soal Batas Maksimum

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:09 WIB
Bunga Pinjol Ilegal Tembus 4 Persen/Hari, Pakar Ingatkan Aturan OJK Soal Batas Maksimum
Ilustrasi pinjol resmi OJK (Freepik)

Suara.com - Permasalahan bunga pinjaman daring (pindar) masih bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menuding, adanya kartel atau kesepakatan antara pelaku pindar untuk menetapkan sebesar 0,8 persen.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai batas bunga maksimum yang diatur berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 seharusnya mendorong persaingan sehat, di mana penyelenggara fintech menawarkan bunga variatif di bawah batas tersebut untuk menarik konsumen.

Ia melanjutkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari praktik pinjaman ilegal, seperti yang dilakukan pinjol ilegal yang bisa mematok bunga hingga 4 persen per hari.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol

"Saya menekankan pentingnya edukasi tentang hak konsumen dan perbedaan pinjaman daring legal dan pinjol ilegal. sembari mendorong persaingan bunga yang variatif untuk keuntungan konsumen," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Kamis (24/7/2025).

Sebelumnya, OJK telah menyampaikan dalam Siaran Pers 20 Mei 2025 bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol).

Kebijakan ini diberlakukan sebelum terbitnya Surat Edaran OJK Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pinjaman online.

Heru menilai, jika ditemukan bukti bahwa pelaku usaha menetapkan bunga seragam, tentu ini hal ini akan merugikan konsumen dan menghambat persaingan yang sehat.

Adapun, industri mengaku penetapan bunga pindar bervariasi setiap platform. Misalnya, platform Julo pada periode 2018-2019 yang menetapkan bunga pindarhanya 0,1 persen, kemudian UangTeman menetapkan bunga di kisaran 0,5 hingga 0,8 persen.

Heru juga mengingatkan akan perlunya kolaborasi erat dengan OJK untuk memastikan pengawasan tidak menghambat inovasi fintech.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh

Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 11:27 WIB

5 Solusi Terlanjur Galbay, Data Terbaru Ungkap Makin Banyak Pinjol Sengaja Tidak Dibayar

5 Solusi Terlanjur Galbay, Data Terbaru Ungkap Makin Banyak Pinjol Sengaja Tidak Dibayar

Bisnis | Senin, 21 Juli 2025 | 10:00 WIB

Bisnis Berkembang Pesat, Industri Pindar Mulai Tingkatkan Skil SDM

Bisnis Berkembang Pesat, Industri Pindar Mulai Tingkatkan Skil SDM

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 08:26 WIB

Terkini

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 22:21 WIB

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 20:09 WIB

Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit

Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 19:34 WIB

Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 19:14 WIB

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:16 WIB

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:09 WIB

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:59 WIB

IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui

IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:53 WIB