Punya Rumah Idaman? Ini Cara Memilih Asuransi Rumah Terbaik untuk Perlindungan Maksimal

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 14:14 WIB
Punya Rumah Idaman? Ini Cara Memilih Asuransi Rumah Terbaik untuk Perlindungan Maksimal
Membeli rumah adalah salah satu pencapaian finansial terbesar bagi generasi milenial dan anak muda. Namun, di tengah kebahagiaan memiliki hunian impian, ada satu aspek krusial yang sering terlewatkan: proteksi.

Setiap perusahaan menawarkan manfaat yang berbeda. Perhatikan detail jaminan yang ditawarkan. Apakah asuransi tersebut meng-cover perabotan dan barang berharga di dalam rumah?

Apakah ada manfaat tambahan seperti biaya akomodasi sementara jika rumah tidak bisa ditinggali?

Beberapa produk bahkan menawarkan santunan kematian atau cacat permanen akibat kecelakaan di rumah.

Cek Reputasi dan Kredibilitas Perusahaan: Pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki rekam jejak yang baik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cari tahu ulasan dari nasabah lain, terutama terkait kemudahan proses klaim. Perusahaan dengan layanan pelanggan yang responsif dan prosedur klaim yang transparan akan sangat membantu saat Anda benar-benar membutuhkan perlindungan.

- Pahami Isi Polis dengan Seksama

Sebelum menandatangani kontrak, baca dan pahami setiap klausul dalam polis asuransi. Jangan ragu untuk bertanya kepada agen jika ada poin yang tidak Anda mengerti, terutama pada bagian pengecualian (risiko yang tidak ditanggung).

Rahasia di Balik Angka: Memahami Perhitungan Premi Asuransi Rumah

Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya perusahaan asuransi menentukan besaran premi yang harus kita bayar?

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Praktis untuk Ibu Rumah Tangga, Mudah Parkir di Gang Sempit dan Irit BBM

Memahami faktor-faktor ini akan membantu Anda mendapatkan penawaran terbaik.

Pada dasarnya, rumus untuk menghitung premi tahunan adalah:

Premi = Tarif Premi (%) x Nilai Properti

Sebagai contoh, jika nilai properti Anda adalah Rp 800.000.000 dan perusahaan asuransi memberikan tarif premi sebesar 0,2%, maka premi tahunan yang harus Anda bayar adalah Rp 1.600.000.

Namun, besaran "tarif premi" ini tidak sama untuk setiap rumah. Beberapa faktor utama yang memengaruhinya antara lain:

- Lokasi Properti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI