Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Awas! 'Emas Batangan' Kini Kena Pajak, Sri Mulyani Teken Aturan Baru!

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 30 Juli 2025 | 18:34 WIB
Awas! 'Emas Batangan' Kini Kena Pajak, Sri Mulyani Teken Aturan Baru!
Ilustrasi - Petugas menata emas batangan di Setiabudi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)

Suara.com - Kabar penting bagi para pelaku usaha bullion dan investor emas batangan! Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah resmi menambahkan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap kegiatan usaha ini. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025.

PMK yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 25 Juli 2025 ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025. Ini berarti, hanya dalam hitungan hari, transaksi pembelian emas batangan akan dikenai potongan pajak.

Dalam PMK 51/2025 tersebut, disebutkan secara spesifik bahwa tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen akan dikenakan untuk pembelian emas batangan. Namun, ada detail penting: tarif ini berlaku bagi bullion bank (Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion) yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," demikian bunyi kutipan dari PMK 51/2025, Rabu (30/7/2025).

Penambahan ketentuan ini merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 lebih banyak terkait pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain. Kini, kegiatan usaha bullion dan emas batangan secara eksplisit masuk dalam daftar.

Kebijakan ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan emas batangan yang nilai transaksinya cukup besar. Dengan adanya PPh Pasal 22 ini, diharapkan transparansi dalam transaksi emas batangan dapat meningkat, sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalisasi pendapatan negara.

Bagi pelaku usaha bullion dan investor, PMK ini tentu menjadi hal baru yang perlu dicermati. Kepatuhan terhadap aturan baru ini menjadi kunci agar terhindar dari sanksi pajak di kemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Pajak Rendah: Irit dan Bandel, Pilihan Cerdas Anak Muda

4 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Pajak Rendah: Irit dan Bandel, Pilihan Cerdas Anak Muda

Otomotif | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:33 WIB

Singapura Cari Cuan dari Pajak Karbon di Sektor Penerbangan, Harga Tiket Pesawat Siap-siap Naik

Singapura Cari Cuan dari Pajak Karbon di Sektor Penerbangan, Harga Tiket Pesawat Siap-siap Naik

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:20 WIB

Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak

Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:53 WIB

Terkini

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:42 WIB

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:15 WIB

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06 WIB

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:37 WIB

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:18 WIB

Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI

Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:22 WIB

Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April

Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:16 WIB