Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Awas! 'Emas Batangan' Kini Kena Pajak, Sri Mulyani Teken Aturan Baru!

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 30 Juli 2025 | 18:34 WIB
Awas! 'Emas Batangan' Kini Kena Pajak, Sri Mulyani Teken Aturan Baru!
Ilustrasi - Petugas menata emas batangan di Setiabudi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)

Suara.com - Kabar penting bagi para pelaku usaha bullion dan investor emas batangan! Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah resmi menambahkan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap kegiatan usaha ini. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025.

PMK yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 25 Juli 2025 ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025. Ini berarti, hanya dalam hitungan hari, transaksi pembelian emas batangan akan dikenai potongan pajak.

Dalam PMK 51/2025 tersebut, disebutkan secara spesifik bahwa tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen akan dikenakan untuk pembelian emas batangan. Namun, ada detail penting: tarif ini berlaku bagi bullion bank (Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion) yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," demikian bunyi kutipan dari PMK 51/2025, Rabu (30/7/2025).

Penambahan ketentuan ini merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 lebih banyak terkait pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain. Kini, kegiatan usaha bullion dan emas batangan secara eksplisit masuk dalam daftar.

Kebijakan ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan emas batangan yang nilai transaksinya cukup besar. Dengan adanya PPh Pasal 22 ini, diharapkan transparansi dalam transaksi emas batangan dapat meningkat, sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalisasi pendapatan negara.

Bagi pelaku usaha bullion dan investor, PMK ini tentu menjadi hal baru yang perlu dicermati. Kepatuhan terhadap aturan baru ini menjadi kunci agar terhindar dari sanksi pajak di kemudian hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Pajak Rendah: Irit dan Bandel, Pilihan Cerdas Anak Muda

4 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Pajak Rendah: Irit dan Bandel, Pilihan Cerdas Anak Muda

Otomotif | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:33 WIB

Singapura Cari Cuan dari Pajak Karbon di Sektor Penerbangan, Harga Tiket Pesawat Siap-siap Naik

Singapura Cari Cuan dari Pajak Karbon di Sektor Penerbangan, Harga Tiket Pesawat Siap-siap Naik

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:20 WIB

Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak

Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:53 WIB

Terkini

Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Hari Ini Naik: Antam Menguat, UBS Paling Tinggi

Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Hari Ini Naik: Antam Menguat, UBS Paling Tinggi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14 WIB

Pemerintah Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Beban Hidup Rakyat Jepang Berkurang

Pemerintah Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Beban Hidup Rakyat Jepang Berkurang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:13 WIB

UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat

UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat

Jogja | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Apa Tema Hari Pramuka 2026? Ini Makna dan Filosofi Logo Resminya

Apa Tema Hari Pramuka 2026? Ini Makna dan Filosofi Logo Resminya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat

Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat

Jogja | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII

Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Fenomena 'Makan Tabungan', Potret Rapuhnya Ketahanan Kelas Menengah

Fenomena 'Makan Tabungan', Potret Rapuhnya Ketahanan Kelas Menengah

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Kekeringan Melanda Boyolali, Warga Rela Cari Air di Dasar Sungai

Kekeringan Melanda Boyolali, Warga Rela Cari Air di Dasar Sungai

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Siapa Lawan Timnas Indonesia Jika Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026? Ini Skenarionya

Siapa Lawan Timnas Indonesia Jika Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026? Ini Skenarionya

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:59 WIB

6 Sepeda Thrill Paling Murah Terbaik untuk Jalan Perkotaan hingga Jalur Pegunungan

6 Sepeda Thrill Paling Murah Terbaik untuk Jalan Perkotaan hingga Jalur Pegunungan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:56 WIB

×