4. berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
5. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.
Jika WNA memenuhi salah satu dari tiga syarat di atas, maka dapat dinyatakan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Ketika WNA menerima atau memperoleh penghasilan maka wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni