Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor

Bella

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:51 WIB
Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor
Ilustrasi kripto.

Suara.com - Sejak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan pajak atas transaksi aset kripto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan berbagai jenis altcoin lainnya.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang mewajibkan semua pelaku transaksi aset kripto, baik trader aktif, investor pasif (holder), hingga kreator NFT—untuk patuh pada kewajiban pajak.

Namun hingga kini, masih banyak pelaku kripto yang mengabaikan atau belum memahami risiko jika tidak membayar pajak kripto.

Padahal, sanksinya bukan hanya sekadar denda, tapi juga bisa merambah ke ranah hukum pidana.

Simak ulasan lengkap berikut ini agar Anda tidak tergelincir dalam risiko serius karena abai membayar pajak aset digital.

Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]
Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]

Apa Saja Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto?

Sebelum membahas sanksi, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah menerapkan dua jenis pajak pada transaksi kripto:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,1% dari total nilai transaksi
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11%

Tarif tersebut berlaku jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (exchange) yang terdaftar di Bappebti, seperti Indodax, Tokocrypto, Reku, dan lainnya.

Jika transaksi dilakukan di luar exchange resmi, tarif PPN bisa mencapai 1,1% dan pelaporan pajak harus dilakukan secara mandiri oleh investor.

Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto

1. Denda Administratif

baca juga

Jika Anda tidak membayar atau melaporkan pajak kripto yang seharusnya dikenakan, maka Anda berisiko terkena denda administratif sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa keterlambatan membayar pajak bisa dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan.

Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, Anda bisa terkena denda 100% dari jumlah pajak yang terutang.

Contoh: Jika nilai transaksi kripto Anda mencapai Rp500 juta dalam setahun, maka potensi pajak yang harus dibayar adalah Rp500 ribu (PPh Final). Jika tidak dibayarkan, denda bisa setara atau bahkan lebih besar dari nilai pajak itu sendiri.

2. Pemeriksaan Pajak dan SP2DK

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) saat ini telah memiliki akses terhadap data transaksi kripto melalui kerja sama dengan Bappebti dan exchange kripto di Indonesia. Jika ditemukan perbedaan data antara nilai transaksi dan laporan SPT Anda, maka DJP dapat mengirimkan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak

Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:16 WIB

Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate

Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:59 WIB

Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:

Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:04 WIB

Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun

Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:13 WIB

Apa Itu Bitcoin atau BTC? Dijuluki 'Raja Kripto' yang Mengubah Dunia Keuangan

Apa Itu Bitcoin atau BTC? Dijuluki 'Raja Kripto' yang Mengubah Dunia Keuangan

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 12:49 WIB

Investasi Crypto untuk Pemula: Pahami Peluang dan Risikonya Sebelum Terjun

Investasi Crypto untuk Pemula: Pahami Peluang dan Risikonya Sebelum Terjun

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 20:39 WIB

IHSG Cetak Rekor Tertinggi 2025, Kapitalisasi Tembus Rp13.519 Triliun

IHSG Cetak Rekor Tertinggi 2025, Kapitalisasi Tembus Rp13.519 Triliun

Bisnis | Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:02 WIB

Mengapa Pakar Bilang Investasi Kripto Justru Makin Menarik di 2025

Mengapa Pakar Bilang Investasi Kripto Justru Makin Menarik di 2025

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 20:17 WIB

Modal Rp100 Ribu Bisa Jadi Jutawan? Ternyata Ini Kuncinya

Modal Rp100 Ribu Bisa Jadi Jutawan? Ternyata Ini Kuncinya

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB

Peta Harta Karun Pemula: 5 Saham Blue Chip untuk Cuan Jangka Panjang di 2025

Peta Harta Karun Pemula: 5 Saham Blue Chip untuk Cuan Jangka Panjang di 2025

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 19:11 WIB

Terkini

Apa Perbedaan Sunscreen Tinted dengan Sunscreen Biasa? Ini Penjelasan dan Kelebihannya

Apa Perbedaan Sunscreen Tinted dengan Sunscreen Biasa? Ini Penjelasan dan Kelebihannya

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Ironi Ketidakadilan yang Dibiarkan Terjadi di Drama Pyramid Game

Ironi Ketidakadilan yang Dibiarkan Terjadi di Drama Pyramid Game

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Api Masih Berkobar di Bromo, Jalur Wisata Ditutup Sementara

Api Masih Berkobar di Bromo, Jalur Wisata Ditutup Sementara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:00 WIB

3 Pemain Paling Berbahaya Singapura: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

3 Pemain Paling Berbahaya Singapura: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Ekonomi Hijau Jadi Strategi Nasional, Bisa Ciptakan 5 Juta Lapangan Kerja Baru pada 2029

Ekonomi Hijau Jadi Strategi Nasional, Bisa Ciptakan 5 Juta Lapangan Kerja Baru pada 2029

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:56 WIB

9 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan yangLayak Lirik

9 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan yangLayak Lirik

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Danantara Laporkan Progres Kampung Haji, Proyek Masuk Tahap Pemilihan Arsitek

Danantara Laporkan Progres Kampung Haji, Proyek Masuk Tahap Pemilihan Arsitek

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Minat Investasi Tinggi, Bank Jago Catat 3,6 Juta Nasabah Sudah Terhubung Bibit

Minat Investasi Tinggi, Bank Jago Catat 3,6 Juta Nasabah Sudah Terhubung Bibit

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Lumbung Pangan yang Kian Tangguh: Menakar Otot Ekonomi Lampung di Tahun 2026

Lumbung Pangan yang Kian Tangguh: Menakar Otot Ekonomi Lampung di Tahun 2026

Lampung | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:44 WIB

Titah Mark-up Mantan Ketua DPRD Ponorogo Berujung Bui

Titah Mark-up Mantan Ketua DPRD Ponorogo Berujung Bui

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:38 WIB

×