Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pejabat ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara, Pemerintah Kecolongan?

Achmad Fauzi

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Pejabat ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara, Pemerintah Kecolongan?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menanggapi adanya pejabat Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Klik), Sunindyo Suryoherdadi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyebut kasus ini terjadi saat Sunindyo menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba di tahun 2022.

"Kapasitanya beliau memang benar, Pak Sunindyo Suryo tadi merupakan Karo Klik. tapi ketika kasus berlangsung, posisi beliau sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba di tahun 2022 hingga Juli 2024 ya ketika itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumay (1/8/2025).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementrian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka terkait kasus korupsi pertambangan batu bara. (Suara.com/Faqih)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementrian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka terkait kasus korupsi pertambangan batu bara. (Suara.com/Faqih)

Menurut Anggia, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Ian menegaskan, pengawasan tata kelola pertambangan tetap berjalan secara transparan.

"Kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan," ucapnya.

Sebelumnya, Dalam perkara ini, tersangka Sunindyo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 sampai dengan Juli 2024, memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap IUP Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.

Dalam hasil evaluasi, komponen untuk mendapatkan Persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara.

Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor :1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara sebagaimana lampiran 5.

Penyidik kemudian menemukan adanya persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

baca juga

Namun, dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan, sementara PT RSM telah melakukan operasi produksi Tahun 2022-2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai dengan saat ini.

“Dia yang mengeluarkan izin reklamasi,” ucap Anang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KKP Banyak Temukan Pulau Kecil Jadi Tambang Ilegal di Riau dan Kepulauan Riau

KKP Banyak Temukan Pulau Kecil Jadi Tambang Ilegal di Riau dan Kepulauan Riau

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:45 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Pertambangan Batu Bara, Kabiro Kerja Sama Kementerian ESDM Jadi Tersangka

Diduga Terlibat Korupsi Pertambangan Batu Bara, Kabiro Kerja Sama Kementerian ESDM Jadi Tersangka

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 22:47 WIB

Naik Drastis! DPR Setuju Pagu Anggaran Kementerian ESDM Rp8,11 Triliun di RAPBN 2026

Naik Drastis! DPR Setuju Pagu Anggaran Kementerian ESDM Rp8,11 Triliun di RAPBN 2026

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 20:42 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB