Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan jalur kereta api di wilayah emplasemen Stasiun Pegadenbaru yang sempat anjlok telah bisa dilalui. Proses perbaikan jalur rel yang terdampak telah selesai dilakukan oleh 200 anggota Tim teknis KAI, dan jalur kini kembali aman untuk digunakan.
Sebelumnya, jalur kereta tersebut rusak setelah KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir anjlok pada 1 Agustus 2025 pukul 15.47 WIB.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan, perjalanan kereta pertama yang melintas di jalur tersebut adalah KA Argo Lawu (KA 14) dengan relasi Gambir – Solo Balapan, yang berhasil berangkat pada pukul 10.57 WIB dengan kecepatan terbatas 10 km per jam.
"Sebelumnya, pada 1 Agustus 2025, insiden anjlok tersebut berhasil dievakuasi sarana kereta dengan aman, dimulai pada pukul 23:50 WIB dan selesai pada pukul 07.07 WIB. Setelah evakuasi sarana selesai, upaya perbaikan prasarana terus dilakukan tanpa henti untuk memastikan kelancaran perjalanan kereta api selanjutnya," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Sebagai dampak dari insiden ini, sejumlah perjalanan kereta api mengalami pembatalan. Pada 1 Agustus 2025, sebanyak 24 perjalanan KA dibatalkan, sementara pada 2 Agustus 2025, jumlah pembatalan perjalanan meningkat menjadi 54 perjalanan KA.
Diperkirakan pada tanggal 3 Agustus 2025, dua perjalanan KA masih akan dibatalkan.
Selain itu, KAI juga mengalihkan rute sejumlah kereta api dengan pola operasi memutar, dengan 42 perjalanan kereta api yang dialihkan dari jalur Cirebon – Pegadenbaru – Cikampek/PP menjadi Tegal/Cirebon – Purwokerto – Kroya – Banjar – Bandung – Cikampek.
"Seluruh upaya perbaikan dan pemulihan layanan akan terus dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan dan kelancaran operasional. Kami memohon maaf atas pembatalan dan keterlambatan yang dialami oleh pelanggan,” Tutup Anne.
Bagi pelanggan yang terdampak dan ingin melakukan refund tiket maupun ubah jadwal perjalanan, KAI mengimbau untuk segera mendatangi loket pembatalan di stasiun keberangkatan.
Baca Juga: Kemenhub Investigasi Biang Kerok KA Argo Bromo Angrek Anjlok
Proses pembatalan tiket diberikan perpanjangan batas waktu 7x24 jam dari jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.