Oleh karena itu, Dasco menyebut bahwa apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta PPATK bersama regulator di industri keuangan meninjau ulang kebijakan penghentian sementara rekening dormant serta memastikan langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Ketua BPKN Mufti Mubarok.