Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Alasan Bupati Sudewo Mengapa PBB di Pati Naik 250 Persen

Rifan Aditya

Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:29 WIB
Alasan Bupati Sudewo Mengapa PBB di Pati Naik 250 Persen
Bupati Pati Sudewo yang naikkan pajak PBB 250 persen (Instagram)

Suara.com - Mengapa PBB di Pati bisa naik hingga 250 persen? Hai inilah yang tampaknya menjadi pertanyaan warga Pati dalam beberapa bulan terakhir ini.

Pasalnya, Bupati Pati Sudewo beberapa waktu lalu sudah sepakat melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 kurang lebih 250%.

Bupati Sudewo menjelaskan bahwa tarif PBB belum pernah disesuaikan selama 14 tahun terakhir.

Akibatnya, pendapatan dari PBB masih tetap rendah, yakni sekitar Rp29 miliar, sementara kabupaten lain seperti Jepara, Rembang, dan Kudus meraup penerimaan antara Rp50 – 75 miliar.

Tingkat inflasi di Pati dan kebutuhan anggaran untuk pembangunan dianggap perlu segera ditutup

"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB)," ujar Bupati Sudewo melalui laman resmi Humas Kabupaten Pati.

Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," imbuhnya.

Angka yang tidak sedikit ini tentu membuat warga mengamuk. Melalui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, warga menggelar aksi penolakan sekaligus posko penggalangan dana yang pada akhirnya dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati.

Lantas, mengapa hal ini sebenarnya bisa terjadi? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.

baca juga

Mengapa PBB Pati Naik hingga 250 Persen?

Keputusan ini disetujui melalui rapat intensifikasi PBB-P2 pada 18 Mei 2025, yang melibatkan Bupati, seluruh camat, dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (PASOPATI).

Mereka bersama-sama sepakat menaikkan tarif hingga ±250% untuk mengejar ketertinggalan pendapatan.

Bupati Sudewo menyebut bahwa kenaikan ini bukan sekadar untuk membayar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi membiayai proyek besar seperti perbaikan jalan, renovasi RSUD RAA Soewondo, dan peningkatan fasilitas di sektor pertanian serta perikanan

Melalui Pasal 4 ayat (2) sampai (8) Perbupati Pati 17/2025, dijelaskan rincian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berikut.

(2) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kenaikan NJOP hasil penilaian;
b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.

(3) Kenaikan NJOP hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai pasar.

(4) Bentuk pemanfaatan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memperhatikan peruntukan atas objek PBB-P2.

(5) Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan memperhatikan lokasi, kondisi, dan pemanfaatan objek PBB-P2.

(6) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan berdasarkan persentase kenaikan NJOP tahun 2024 dengan tahun 2025.

(7) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam SPPT.

(8) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini."

Simulasi Dampak Kenaikan PBB

Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, konsultan pajak setempat memberikan contoh simulasi perhitungan PBB sebelum dan sesudah kenaikan:

  • Misalnya NJOP gabungan (tanah + bangunan) Rp 250 juta, NJOPTKP Rp 10 juta, NJKP 20%, maka pajak awal sekitar Rp 48 ribu.
  • Dengan kenaikan 250%, tarif pajak akan menjadi Rp 120 ribu lebih tinggi, sehingga total PBB yang harus dibayar sekitar Rp 168 ribu per tahun.

Meskipun pemerintah Kabupaten Pati menyatakan kenaikan ini merupakan langkah strategis untuk menutup defisit pendapatan dan mempercepat pembangunan.

Banyak warga yang merasa keputusan itu diberlakukan secara mendadak dan tak mempertimbangkan aspek sosial.

Bagi Anda yang tinggal di Pati, kebijakan ini tentu memberikan dampak signifikan terhadap pengeluaran tahunan.

Dengan memahami latar belakang dan implikasi kebijakan ini secara utuh, Anda bisa menyusun sikap atau langkah selanjutnya, baik sebagai warga yang ingin memberikan masukan atau sekadar menyiapkan kapasitas finansial dalam membayar PBB terbaru.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaduh PBB Pati Naik 250 Persen, Gubernur Jateng Perintahkan Evaluasi: Kalau Perlu Turunkan

Gaduh PBB Pati Naik 250 Persen, Gubernur Jateng Perintahkan Evaluasi: Kalau Perlu Turunkan

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:13 WIB

Bupati Pati Sudewo Akhirnya Minta Maaf Usai Tantang Warga: Saya Banyak Kekurangan

Bupati Pati Sudewo Akhirnya Minta Maaf Usai Tantang Warga: Saya Banyak Kekurangan

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:04 WIB

PBB Naik 250 Persen, Bupati Pati Tak Goyah: Keputusan Saya Sudah Bulat

PBB Naik 250 Persen, Bupati Pati Tak Goyah: Keputusan Saya Sudah Bulat

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 11:19 WIB

Klarifikasi Bupati Pati Usai Geger Tak Takut Didemo 50.000 Massa: Mosok Rakyat Saya Tantang

Klarifikasi Bupati Pati Usai Geger Tak Takut Didemo 50.000 Massa: Mosok Rakyat Saya Tantang

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 11:13 WIB

Ironi di Pati: Janji Manis 'Ringankan Beban' Bupati Sudewo Berubah Jadi Realita Pahit PBB 250 Persen

Ironi di Pati: Janji Manis 'Ringankan Beban' Bupati Sudewo Berubah Jadi Realita Pahit PBB 250 Persen

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 10:00 WIB

PBB Pati Naik 250 Persen: Bupati Sudewo Tantang Demonstran, Tito Karnavian Turun Tangan

PBB Pati Naik 250 Persen: Bupati Sudewo Tantang Demonstran, Tito Karnavian Turun Tangan

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 22:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×