Pemerintah Hapus PPN, Upbit Indonesia: Sinyal Positif, Tapi Ada Tantangan Baru

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Pemerintah Hapus PPN, Upbit Indonesia: Sinyal Positif, Tapi Ada Tantangan Baru
Ilustrasi kripto. (Dok: Istimewa)

Suara.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.

Regulasi baru ini membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi ekosistem aset kripto nasional. PMK ini secara signifikan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Langkah ini disambut baik oleh pelaku industri, salah satunya Upbit Indonesia. Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperjelas posisi hukum aset kripto yang kini resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui PMK 50/2025. Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan,” ujar Resna. 

Resna Raniadi menilai, skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional. Namun, di sisi lain, ia juga menyoroti adanya tantangan yang harus dicermati.

“Peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama,” lanjutnya.

Pernyataan ini menunjukkan adanya dua sisi mata uang dari PMK 50/2025. Di satu sisi, penghapusan PPN bisa menjadi insentif yang meringankan transaksi. Namun, di sisi lain, penyesuaian PPh final berpotensi menjadi beban baru bagi investor dan pelaku mining. 

Resna juga menambahkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri. Ia mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis.

“Kami mendorong agar pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis,” ungkapnya.

Baca Juga: Harta Sri Mulyani Meningkat Tajam, Jadi Sorotan di Tengah Kenaikan Pajak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI