Suara.com - Bisnis bullion bank atau bank emas PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mengalami peningkatan yang signifikan sejak diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 lalu.
Transaksi pembelian emas di BSI sepanjang periode kuartal II/2025 melonjak 441 persen secara year-on-year (YoY).
SVP Corporate Secretary & Communication BSI Wisnu Sunandar mengatakan, seiring transaksi pembelian emas yang melonjak tersebut, saat ini emas batangan sangat diminati oleh masyarakat.
Sebab, sifatnya yang safe haven dan wealth protector. Dengan pertumbuhan yang signifikan tersebut, total gramasi pembelian emas di BSI mencapai 693 kilogram (kg). Sementara total transaksinya mencapai 238.000 kali.
“Potensi bullion bank ini sangat besar, sekarang tinggal bagaimana demand perlu ditingkatkan. Karena emas mendukung daya tahan moneter dan fiskal sebuah negara, sekaligus wealth protector untuk masyarakat,” ujar Wisnu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Untuk menjaga pertumbuhan tersebut, Wisnu menjelaskan, saat ini BSI fokus memperkuat inklusi bank emas agar masyarakat mudah mendapatkan logam mulia secara fisik maupun digital.

Menurutnya untuk literasi, masyarakat sudah banyak yang memahami kegunaan emas.
“BSI memiliki BYOND by BSI, di mana masyarakat bisa membeli emas dengan harga yang kompetitif dan bisa diakses kapanpun, serta dimulai dari 0,1 gram. BSI juga bekerja sama untuk membuat BSI Gold. Menurut kami yang perlu diperkuat adalah inklusinya, karena emas sudah dipakai sejak dulu jadi membeli emas bukan hal yang asing lagi di masyarakat dan bank emas bisa memfasilitasi masyarakat untuk membeli emas dalam jumlah kecil,“ paparnya.
Peningkatan yang dialami oleh BSI ini sejalan dengan cita-cita pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin mengatakan, bullion bank muncul dari kebutuhan masyarakat yang ingin menyimpan emas secara bertahap.
Baca Juga: Biaya Administrasi BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI, dan BTN: Update Agustus 2025
Menurutnya, simpanan emas kini makin menarik karena ada tuntutan dari masyarakat yang ingin bisa menyimpan atau menabung dalam bentuk emas.
Secara syariah, lanjut Ma'ruf, penyimpanan emas dalam bentuk cicilan diperbolehkan karena emas dianggap sebagai komoditas.
Namun, dirinya juga menegaskan pentingnya perlindungan agar layanan bank emas bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Emas jadi simpanan dan jaminan dalam mengatur sistem keuangan kita. Ini akan memperkuat keuangan dan kita sudah memulai era ekonomi syariah dan menghidupkan muamalah yang sempat hilang,“ tuturnya.