Suara.com - Take Over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan proses memindahkan kredit rumah dari satu bank ke bank lain.
Take Over atau pindah KPR ini diawasi oleh lembaga perbankan yang memberikan kredit.
Calon debitur perlu menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya take over KPR.
Rincian biaya yang harus dibayarkan meliputi biaya Provisi, penalti, biaya asuransi, biaya appraisal, pajak hingga biaya untuk notaris.
Sementara itu, setiap Lembaga perbankan tentu menerapkan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing.
Berikut daftar rincian biaya Take Over KPR Bank di Indonesia:
1. Take Over KPR BCA
Bank Central Asia (BCA) memiliki layanan take over KPR dengan Tingkat suku bunga 2,45% untuk masa fixed 1 tahun dengan tenor Panjang mencapai 25 tahun. Rincian biaya untuk pengajuan take over KPR BCA sebagai berikut:
· Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit
Baca Juga: Kenali 7 Kartu Kredit BRI Terbaru Tahun 2025 dan Limitnya
· Biaya Administrasi: Rp 500.000 – 1.000.000
· Biaya Appraisal: Rp 1.100.000 – 1.500.000
· Biaya pengikatan agunan: sesuai tagihan notaris
· Biaya asuransi jiwa: sesuai konfirmasi pihak asuransi
· Biaya asuransi kerugian: sesuai hasil pemeriksaan bangunan
· Denda: 0,2% per hari keterlambatan dari angsuran yang belum dibayarkan