Daftar Rincian Biaya Take Over KPR Melalui Bank di Indonesia, dari BCA Sampai BSI

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:38 WIB
Daftar Rincian Biaya Take Over KPR Melalui Bank di Indonesia, dari BCA Sampai BSI
Ilustrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Take Over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan proses memindahkan kredit rumah dari satu bank ke bank lain.

Take Over atau pindah KPR ini diawasi oleh lembaga perbankan yang memberikan kredit.

Calon debitur perlu menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya take over KPR.

Rincian biaya yang harus dibayarkan meliputi biaya Provisi, penalti, biaya asuransi, biaya appraisal, pajak hingga biaya untuk notaris.

Sementara itu, setiap Lembaga perbankan tentu menerapkan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Berikut daftar rincian biaya Take Over KPR Bank di Indonesia:

1.     Take Over KPR BCA

Bank Central Asia (BCA) memiliki layanan take over KPR dengan Tingkat suku bunga 2,45% untuk masa fixed 1 tahun dengan tenor Panjang mencapai 25 tahun. Rincian biaya untuk pengajuan take over KPR BCA sebagai berikut:

·       Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit

Baca Juga: Kenali 7 Kartu Kredit BRI Terbaru Tahun 2025 dan Limitnya

·       Biaya Administrasi: Rp 500.000 – 1.000.000

·       Biaya Appraisal: Rp 1.100.000 – 1.500.000

·       Biaya pengikatan agunan: sesuai tagihan notaris

·       Biaya asuransi jiwa: sesuai konfirmasi pihak asuransi

·       Biaya asuransi kerugian: sesuai hasil pemeriksaan bangunan

·       Denda: 0,2% per hari keterlambatan dari angsuran yang belum dibayarkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI