Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

Sidang Gugatan CMNP: Hary Tanoe Resmi Digugat Rp 103 Triliun

Iwan Supriyatna

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:29 WIB
Sidang Gugatan CMNP: Hary Tanoe Resmi Digugat Rp 103 Triliun
Hary Tanoesoedibjo. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) resmi menggugat Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun.

Langkah itu diambil PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bodong senilai US$28 juta pada 1999.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), R Primaditya Wirasandi dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan yang dilayangkan kepada Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (13/8/2025).

Emiten berkode CMNP ini juga menggugat PT MNC Asia Holding, Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugatIV). 

“PT CMNP menuntut ganti kerugian materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun. Adapun, besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” kata dia. 

Lebih lanjut, kata dia, Perusahaan milik Jusuf Hamka ini menggugat Hary Tanoe, PT MNC Asia Holding dan dua tergugat lainnya lantaran dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta pada 1999 yang telah menimbulkan kerugian bagi PT CMNP.

“Gugatan yang dibacakan dalam sidang hari ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT CMNP terhadap Harry Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama yang sekarang bernama PT MNC Asia Holding. Gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan karena surat berharga berupa NCD yang diserahkan Harry Tanoesoedibjo /PT Bhakti Investama kepada PT CMNP pada tahun 1999 tidak bisa dicairkan. (Kerugian sekitar Rp 104 triliun),”beber dia.

Ia menekankan, PT CMNP sendiri menolak upaya mediasi dan akan melanjutkan dalam gugatan sekarang ini lantaran Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Harry Tanoe gagal memenuhi permintaan.

PT CMNP, tegas dia, menolak adanya perdamaian dan meminta sidang gugatan kepada Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Harry Tanoe terus dilanjutkan.

“Upaya mediasi sudah ditempuh namun gagal karena Harry Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan dalam proses mediasi, sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian,” jelas dia.

Tak hanya itu, lanjut dia, PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Harry Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama atau yang sekarang bernama PT MNC Asia Holding. Langkah ini dilakukan agar gugatan dari PT CMNP tidak sia-sia.

“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” papar dia.

Ia menambahkan, PT CMNP sejak tanggal 5 Maret 2025 juga telah melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana terkait NCD-NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut kepada Polda Metro Jaya. PT CMNP melaporkan Harry Tanoe ke Polda Metro Jaya atas tindakan tindak pidana terkait NCD-NCD yang tidak dapat dicairkan.

“PT CMNP melaporkan adanya dugaan pembuatan dan/atau penggunaan suratpalsu, dalam hal ini NCD palsu, serta TPPU. Saat ini Laporan tersebut sedang diperiksa oleh para Penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka Harry Tanoesoedibjo dan kemungkinan ada pihak- pihak lain yang terlibat,” tandasnya.

Dalam persidangan tersebut hadir sebagai Kuasa Hukum PT. CMNP dari LAW FIRM LUCAS, S.H. & PARTNERS, diantaranya R Primaditya Wirasandi, Henry Lim, Jennifer Angeline Herianto dan Andi Syamsurizal Nurhadi.

Diketahui, dalam petitumnya, PT CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum. PT CMNP menyatakan gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat. 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menjelaskan transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi CMNP.

Kasus ini sendiri berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada tahun 1999. Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.

Di transaksi ini, Hary Tanoe memiliki NCD atau sertifikat deposito yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Sementara pihak PT CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999.

Usai penyerahan MTN dan obligasi dari PT CMNP, Hary Tanoe juga menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap. Sertifikat deposito yang diserahkan itu bernilai USD 10 juta pada 27 Mei 1999. Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. Hary Tanoes juga menyerahkan NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999. NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei 2022.

Dari sini masalahnya dimulai. NCD dari Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit NCD milik Hary Tanoe, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Pihak PT CMNP menduga Hary Tanoe telah mengetahui penerbitan NCD senilai USD 28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.

Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe juga diduga kuat palsu. Pihak CMNP menyebut NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia.

Bukti dugaan kuat NCD milik Ketua Umum Partai Perindo itu yakni diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hary Tanoesoedibjo Siapkan Aksi Korporasi IPTV di Tengah Laba Anjlok

Hary Tanoesoedibjo Siapkan Aksi Korporasi IPTV di Tengah Laba Anjlok

Bisnis | Selasa, 13 Mei 2025 | 13:50 WIB

Momen Jusuf Hamka Muak Difitnah Pemerintah, Padahal Negara Utang Rp 800 Miliar

Momen Jusuf Hamka Muak Difitnah Pemerintah, Padahal Negara Utang Rp 800 Miliar

Entertainment | Kamis, 24 April 2025 | 17:14 WIB

Hary Tanoesoedibjo Beri Hotman Paris Obat Kuat, Khasiatnya Bikin Lawan Ketar-Ketir

Hary Tanoesoedibjo Beri Hotman Paris Obat Kuat, Khasiatnya Bikin Lawan Ketar-Ketir

Entertainment | Kamis, 13 Maret 2025 | 09:15 WIB

Terkini

Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar

Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:17 WIB

Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang

Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:56 WIB

DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran

DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:39 WIB

Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu

Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:38 WIB

Emiten PGEO Bukukan Laba Bersih Tumbuh 40% pada Kuartal I-2026

Emiten PGEO Bukukan Laba Bersih Tumbuh 40% pada Kuartal I-2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:31 WIB

Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:27 WIB

Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas

Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:23 WIB

LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Perkuat Ekosistem Industri Gula Nasional

LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Perkuat Ekosistem Industri Gula Nasional

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:15 WIB

PNM Mekaar Dorong Pemberdayaan Nasabah Ultra Mikro untuk Tekan Ketergantungan pada Rentenir

PNM Mekaar Dorong Pemberdayaan Nasabah Ultra Mikro untuk Tekan Ketergantungan pada Rentenir

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:47 WIB

Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T

Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:40 WIB