Iwan Kurniawan Lukminto Bos Sritex yang Duduk Bareng Buruhnya Dianggap Rugikan Negara Rp 1,08 T

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:17 WIB
Iwan Kurniawan Lukminto Bos Sritex yang Duduk Bareng Buruhnya Dianggap Rugikan Negara Rp 1,08 T
Direktur Utama atau Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias IKL. [Instagram/@ik.lukminto]

Suara.com - Direktur Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan Entitas Anak Usaha.

Penetapan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto ini sangat miris. Sebab, pada 1 Maret 2025 lalu dirinya duduk bareng dengan buruh Sritex untuk mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menutup pabrik.

Bahkan, Iwan Kurniawan Lukminto, sempat meneteskan air mata dan tumbang saat mengucapkan perpisahan dengan para buruh Sritex yang mencapai 10.665 orang.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym]

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suriatna, menjelaskan penetapan tersangka ini setelah dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi tersebut.

"Peran Tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012-2023 telah melakukan perbuatan
Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (14/8/2025).

Kemudian, Iwan Kurniawan Lukminto juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.

Peran selanjutnya, Iwan Kurniawan Lukminto menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan Lukminto membuat negara alami kerugian yang mencapai Rp 1,08 triliun.

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Anang.

Baca Juga: Daftar Perusahaan Milik Iwan Lukminto yang Sudah Bangkrut, Sritex Terbaru

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI