Suara.com - Isu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hapus utang bank belakangan menjadi perbincangan panas di media sosial.
Sebuah unggahan di Facebook menautkan artikel yang mengklaim OJK telah menghapus seluruh utang masyarakat di bank. Klaim ini langsung menyebar luas, memicu komentar beragam, mulai dari yang gembira hingga curiga.
Unggahan tersebut memperlihatkan judul berita yang seolah-olah berasal dari sumber terpercaya. Banyak pengguna yang membagikannya tanpa memeriksa kebenaran informasi, sehingga mempercepat penyebaran isu tersebut.
Lantas, benarkah kabar tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, kabar tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, pada 8 Agustus 2025, OJK menegaskan tidak pernah ada kebijakan maupun pernyataan resmi terkait penghapusan utang nasabah bank.
"Tidak ada kebijakan penghapusan utang debitur di bank," tulis OJK.
Dilansir dari situs resmi Kominfo (komdigi.go.id), OJK bahkan mempublikasikan tangkapan layar dari artikel yang memuat klaim tersebut dan menandainya dengan label “HOAKS”. Langkah ini dilakukan untuk memperingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang belum terverifikasi.
OJK mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti situs web dan media sosial OJK. Hoaks keuangan seperti isu OJK hapus utang bank berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan kepanikan publik.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, selama semester pertama 2025 terdapat lebih dari 120 hoaks terkait sektor keuangan yang berhasil diidentifikasi dan dibantah.
Kesimpulan
Berdasarkan klarifikasi resmi dari OJK dan informasi di situs Kominfo, klaim bahwa OJK hapus utang bank adalah hoaks. Tidak ada kebijakan yang menghapus seluruh utang masyarakat di bank.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi, khususnya yang menyangkut sektor keuangan. Pastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi agar tidak ikut menyebarkan hoaks.