Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.465.000
IHSG 5.912,442
LQ45 587,370
Srikehati 290,628
JII 345,613
USD/IDR 18.085

Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Sumut

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:53 WIB
Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Sumut
Ilustrasi OJK. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025.

OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya).

Perbankan ini beralamat di Jalan Medan – Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

"Pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat," jelas Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ilustrasi bank. [Unsplash]
Ilustrasi bank. [Unsplash]

Selanjutnya, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham.

Lalu, Dewan Komisaris dan Direksi BPR Disky Surya Jaya untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Disky Surya Jaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Surya Jaya dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya.

baca juga

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkanPasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

961 Perusahaan Sudah Bangkrut, Ekonomi Jepang Diramal hanya 0,7 Persen

961 Perusahaan Sudah Bangkrut, Ekonomi Jepang Diramal hanya 0,7 Persen

Bisnis | Senin, 11 Agustus 2025 | 12:00 WIB

OJK Awasi 11 Pindar yang Belum Penuhi Ekuitas Modal, Siapa Saja?

OJK Awasi 11 Pindar yang Belum Penuhi Ekuitas Modal, Siapa Saja?

Bisnis | Senin, 11 Agustus 2025 | 09:12 WIB

Kasus Investree: OJK Kejar Adrian Gunadi Sampai ke Qatar! Red Notice Diterbitkan

Kasus Investree: OJK Kejar Adrian Gunadi Sampai ke Qatar! Red Notice Diterbitkan

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 11:29 WIB

OJK Berikan Sanksi Ke-3 Fintech Sektor Pertanian Gagal Bayar, Ini Nama Perusahaannya

OJK Berikan Sanksi Ke-3 Fintech Sektor Pertanian Gagal Bayar, Ini Nama Perusahaannya

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:16 WIB

Pelanggan Pilih Belanja Online, Ritel Aksesoris Ajukan Bangkrut

Pelanggan Pilih Belanja Online, Ritel Aksesoris Ajukan Bangkrut

Bisnis | Kamis, 07 Agustus 2025 | 08:29 WIB

Fenomena Debitur Nakal Gandeng Ormas Bikin Resah, OJK: Akses Kredit Bisa Makin Sulit

Fenomena Debitur Nakal Gandeng Ormas Bikin Resah, OJK: Akses Kredit Bisa Makin Sulit

Bisnis | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:56 WIB

Terkini

Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan

Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:08 WIB

Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi

Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:02 WIB

BRI Hadirkan ORI030 untuk Investasi ORI dengan Kupon Tetap Bulanan

BRI Hadirkan ORI030 untuk Investasi ORI dengan Kupon Tetap Bulanan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:13 WIB

Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat

Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:59 WIB

Purbaya Akan Minta Penjelasan Kemenhan soal Anggaran Rudal Brahmos India

Purbaya Akan Minta Penjelasan Kemenhan soal Anggaran Rudal Brahmos India

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:42 WIB

LNG Murah Industri hanya Berlaku hingga 31 Desember

LNG Murah Industri hanya Berlaku hingga 31 Desember

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:38 WIB

BBM Shell Masih Kosong Hingga Saat Ini, Anak Buah Bahlil: Cerita Lama!

BBM Shell Masih Kosong Hingga Saat Ini, Anak Buah Bahlil: Cerita Lama!

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:33 WIB

Mitra Binaan Batik BNI Meriahkan Pameran Puspa Nuswantara 2026

Mitra Binaan Batik BNI Meriahkan Pameran Puspa Nuswantara 2026

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:12 WIB

Airlangga Ungkap Biang Kerok Neraca Dagang Sempat Defisit, Impor BBM Jadi Pemicu

Airlangga Ungkap Biang Kerok Neraca Dagang Sempat Defisit, Impor BBM Jadi Pemicu

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:38 WIB

Emas Anjlok, Dolar Perkasa! Investor Disarankan Pantau Rasio Emas Sebelum Ambil Keputusan

Emas Anjlok, Dolar Perkasa! Investor Disarankan Pantau Rasio Emas Sebelum Ambil Keputusan

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:04 WIB

×